BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Muhammad Sultan Alief mendesak aparat kepolisian segera menindak terduga pelaku kekerasan terhadap perempuan yang juga Anggota DPRD Kukar, Qurais Ismail.
“Pihak kepolisian dapat menanggapi kasus ini. Mereka harus peka,” tegasnya saat diwawancarai oleh awak media ini, Kamis (2/5/2024).
Menurut Alief, kasus ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk menegakkan keadilan dan menegaskan komitmen mereka terhadap perlindungan hak-hak perempuan serta pencegahan kekerasan oleh oknum pejabat.
Kepercayaan masyarakat yang kian terkikis terhadap kepolisian, sambung dia, dapat meningkat apabila mereka serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Sejauh yang saya pahami, kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian agak berkurang,” jelasnya.
Dia menyebut dugaan penganiyaan yang melibatkan Qurais merupakan pelanggaran serius yang mesti ditangani oleh aparat kepolisian dan pemerintahan.
Ia mendesak pihak-pihak terkait segera menangani kasus ini. “Dan memberikan perlindungan yang layak kepada korban,” imbuhnya.
Sebagai perwakilan mahasiswa, Alief menegaskan bahwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta tidak dapat ditoleransi.
Dia menekankan bahwa pejabat negara, termasuk anggota legislatif, mesti menjaga integritas dan moralitas karena akan menjadi teladan dalam perilaku dan tindakan mereka di tengah-tengah masyarakat.
Penganiyaan yang melibatkan Qurais terhadap perempuan berinisial ND (26), yang tidak lain mantan istrinya, tak dapat dimaklumi dan ditoleransi.
“Itu bukanlah hal yang bisa dimaklumkan sebagai seorang pejabat daerah atau sebagai public figur melakukan hal demikian. Karena kan seharusnya mereka mencontohkan hal-hal yang baik, tetapi malah kebalikannya,” sesal dia.
“Tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan tidak bisa disamarkan atau diabaikan. Setiap individu, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Alief.
Karena itu, ia menyerukan kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
Dia menuntut agar tak ada perlakuan khusus yang menguntungkan pelaku kekerasan dan korban harus mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak.
Diketahui, kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah diduga melibatkan Qurais, yang merupakan Anggota DPRD Kukar dari PKB. Ia diduga menganiaya ND serta merusak rumah kontrakannya. (*)
Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin