Search
Search
Close this search box.

Benarkah Anggota DPRD Kukar Qurais Ismail telah Bercerai dengan Perempuan yang Diduga Dianiayanya?

Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Qurais Ismail. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Anggota DPRD Kukar Qurais Ismail terhadap ND telah mengundang sejumlah pertanyaan publik terkait status keduanya, khusus status pernikahan mereka.

Pertanyaan mencuat setelah Qurais, yang merupakan Ketua Fraksi PKB di DPRD Kukar, diduga menganiaya ND setelah permintaannya untuk rujuk kembali ditolak oleh perempuan berumur 26 tahun tersebut.

ND mengaku telah resmi bercerai dengan Qurais. “Kami sudah cerai. Jadi, enggak serumah lagi,” kata dia kepada awak media Berita Alternatif baru-baru ini.

Advertisements

Ia juga menyebut Qurais sebagai laki-laki yang arogan dan pemarah. Hal ini membuat ND merasa nyawanya terancam saat berada di samping politisi PKB tersebut.

“Saya terancam betul dengan orang seperti itu ada di dekat saya dan anak-anak saya. Karena di saat kondisi dia marah, dia enggak mempedulikan ada anaknya di depan dia. Dia enggak mempedulikan sama sekali kalau di saat dia marah. Jadi, nyawa saya terancam kalau saya ada di sekitar dia,” ungkapnya.

Hal ini pula yang mendasari ND menolak bertemu dengan Qurais pasca perselisihan hebat, bahkan berujung pada dugaan penganiayaan terhadap ND, pada 28 Maret 2024 di Tenggarong.

Penolakan untuk bertemu dengan Qurais itu pun dibubuhkan dalam perjanjian damai di Polsek Tenggarong saat kepolisian melakukan mediasi beberapa jam setelah dugaan penganiayaan yang menimpa ND serta pengrusakan kaca rumah kontrakannya oleh Qurais.

Rasa tak aman tersebut diperkuat karena ND bermukim sendiri di Tenggarong. Sementara saudara-saudaranya berdomisili di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.

“Surat perjanjian itu juga enggak menjamin kondisi saya aman kalau kami masih bertemu,” ucapnya.

Masih Istri Sah?

Kuasa hukum Qurais, Jamaluddin menegaskan, kliennya dengan ND memang pernah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Tenggarong, namun mereka rujuk kembali.

Penceraian itu terjadi pada Oktober 2019. “Tetapi rujuk kembali. Karena yang menggugat itu istrinya. Jadi di- verstek karena tak pernah Pak Qurais hadir,” bebernya, Kamis (25/4/2024) malam.

Setelah putusan pengadilan tersebut, keduanya masih hidup serumah. Hal ini dinilai Jamal sebagai proses rujuk pasca perceraian.

“Karena dalam kompilasi hukum Islam Pasal 163 bahwa suami bisa merujuk istrinya tanpa nikah selama masa idah. Masa idah kan 3 bulan. Dia tinggal bersama. Dianggap kemudian rujuk,” jelasnya.

Setelah keduanya rujuk, sambung dia, ND kembali mengandung anak kedua. Anak tersebut lahir setahun setelah pengadilan menjatuhkan putusan perceraian terhadap keduanya.

“Anak pertama kan lahir 2019. Mereka bercerai di Oktober. Kemudian rujuk. Lahir lagi anak kedua di bulan Agustus 2020,” ungkapnya.

Karena itu pula, menurut Jamal, akte perceraian keduanya batal disebabkan Qurais dan ND kembali rujuk.

Ia mendasarkan pendapatnya pada kompilasi hukum Islam yang memperbolehkan suami dan istri rujuk kembali setelah jatuh talak satu.

“Asal masih masa idah 3 bulan atau 3 kali suci. Ternyata sebelum 3 bulan itu lewat, dia rujuk. Jadi, tidak perlu nikah lagi,” terangnya.

Setelah rujuk, Qurais pun memperbarui buku nikahnya di Kantor Urusan Agama.

Saat pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kukar sisa masa jabatan 2019-2024 beberapa bulan lalu, ND masih mendampingi Qurais.

“Kalau memang benar dia bukan istrinya, dia dampingi kok saat pelantikan,” katanya.

Dari fakta tersebut, Jamal berkesimpulan bahwa Qurais dan ND masih berstatus sebagai suami dan istri sah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jadi, masih sah sebagai istrinya,” tegas dia.

Jamal mengakui bahwa pengadilan telah mengeluarkan akte perceraian Qurais dan ND. Pasalnya, pengadilan telah menjatuhkan putusan pada 24 Oktober 2019.

“Karena kan setelah 14 hari tidak ada upaya banding, karena itu putusan verste tanpa hadirnya Pak Qurais, ya akte cerai keluar,” jelasnya.

Disebut Pencemaran Nama Baik

Jamal menegaskan bahwa langkah ND yang menyebut Qurais telah melakukan penganiayaan pada 28 Maret lalu merupakan pencemaran nama baik.

“Kalau tidak ada klarifikasi, tentu kami akan mengajukan laporan di polisi sebagai pencemaran nama baik,” ujarnya.

Ia membantah pernyataan ND yang menyebut Qurais telah melakukan penganiayaan terhadap “mantan istrinya” tersebut. “Namanya suami istri kan biasalah ribut,” katanya.

Dia juga menyebut Qurais tak pernah menjambak rambut ND dalam pertengkaran yang mencuat akhir bulan lalu.

“Enggak benar seperti itu karena ada saksinya. Kakaknya sendiri. Kakak dari istrinya. Saat itu ada di situ,” bebernya.

Kronologi dan Musabab Dugaan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Qurais disebut menjambak rambut ND. Selain itu, dia merusak barang dan memecahkan kaca rumah kontrakan ND yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu terjadi pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. “Itu terjadi di sewaan saya. Di tempat usaha saya. Bukan di rumahnya dia karena kami sudah cerai. Jadi, enggak serumah lagi,” ungkap ND kepada awak media Berita Alternatif baru-baru ini.

Kala itu, ia menyebut Qurais mengamuk dan menjambak rambut perempuan yang berusia 26 tahun tersebut.

“Habis itu, saya masuk ke kamar. Dia di luar ngerusak-rusak barang,” bebernya.

Kemudian, Qurais memecahkan kaca menggunakan kayu ulin. “Setelah itu dia masuk lagi ke dalam rumah. Dia teriak-teriak di depan pintu. Dia maki-maki saya,” terangnya.

Politisi muda itu juga membentak anak dari hasil pernikahannya dengan ND. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ND berusaha melawannya.

“Habis itu dia bilang, ‘apa kamu, apa kamu,’” ucap dia menirukan perkataan Qurais.

Ia mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini keduanya memang kerap berselisih paham. Musababnya, Qurais tak terima diceraikan oleh ND. Laki-laki tersebut terus berusaha kembali ke pangkuan istrinya.

“Kondisi kami beberapa minggu itu memang sudah panas karena dia ngajak saya rujuk terus. Tapi, saya menolak,” sebutnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, pada 28 Maret 2024 pukul 21.00 Wita ND melaporkan Qurais ke Polsek Tenggarong.

Setelah menyampaikan laporan, dia menerima ragam pertanyaan dari aparat kepolisian.

Dalam keterangannya kepada Polsek Tenggarong, sebut ND, Qurais mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ND serta merusak kaca rumah kontrakan perempuan tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian melakukan upaya mediasi. Keduanya diminta untuk berdamai. ND dengan berat hati mengambil langkah tersebut.

Kesepakatan perdamaian ini memuat sejumlah syarat. Salah satunya, Qurais tak boleh lagi menemui ND.

Belakangan ini, ND mengungkapkan bahwa Qurais melanggar syarat-syarat dalam perjanjian damai tersebut.

“Dia masih mengganggu terus, bahkan yang disepakati kemarin dia langgar juga,” sebutnya.

Pada Kamis (25/4/2024) sore, Qurais membantah seluruh pernyataan ND. Namun, ia hanya memberikan pernyataan singkat.

Dia juga menyangkal perempuan tersebut sebagai mantan istrinya. “Istri saya itu,” ucapnya.

Qurais pun membantah telah melakukan penganiayaan terhadap ND. “Enggak ada itu. Tanya saja orangnya. Ini sudah selesai semua. Yang ada hanya dikembangkan itu,” tegasnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA