BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi dualisme kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar.
Saat ini, terdapat dua kepengurusan di Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kukar. Pengurus sebelumnya dipimpin Puji Hartadi. Kepengurusan ini memegang surat keputusan atau SK dari DPP PKB bernomor 10136/DPP/01/II/2022.
Teranyar, DPP PKB juga mengeluarkan SK kepengurusan DPC PKB Kukar bernomor 11493/DPP/01/VI/2022. Kepengurusan ini dipimpin oleh Untoro Raja Bulan.
Dalam salinan SK tersebut, DPP PKB mengganti kepengurusan DPC PKB Kukar karena dua alasan: pertama, DPC PKB Kukar di bawah kepemimpinan Puji tidak kondusif dan terpecah-pecah. Hal ini dinilai mengakibatkan konsolidasi PKB terhambat di Kukar.
Kedua, DPC PKB Kukar yang dipimpin Puji tidak menjalankan perintah partai untuk mengganti Wakil Ketua DPRD Kukar periode 2019-2024.
Sebelumnya, DPP PKB mengusulkan penggantian Siswo Cahyono dari kursi Wakil Ketua DPRD Kukar dengan Khoirul Mashuri. Hingga saat ini, penggantian tersebut tak kunjung terlaksana.
Di tengah permintaan penyegaran jabatan pimpinan DPRD Kukar tersebut, Mashuri justru ditangkap oleh Polres Kukar karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung.
Ketua KPU Kukar, Purnomo menjelaskan, saat ini partai politik sedang mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Setelah terdaftar, KPU akan melakukan verifikasi administratif.
“Nanti kita akan mencocokkan mana yang ada dalam SIPOL,” jelas Purnomo kepada beritaalternatif.com, Selasa (2/8/2022).
Saat ini, sambung dia, KPU Kukar belum bisa mengakses SIPOL. Pasalnya, proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 masih berlangsung di KPU RI.
“Pendaftaran kan satu pintu lewat KPU RI. Nanti kalau misalnya ada kegandaan SK di tingkat kabupaten/kota, baru dari KPU RI memerintahkan anggota untuk melakukan verifikasi administrasi,” terangnya.
Kata dia, setelah verifikasi di KPU RI, pihaknya akan mengirim hasil verifikasi tersebut ke KPU kabupaten/kota. “Nanti akan kelihatan di SIPOL,” katanya.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin menambahkan, kepengurusan partai politik yang diakui oleh KPU kabupaten/kota adalah pengurus partai yang masuk dalam SIPOL.
Ia menyebutkan, apabila terjadi dualisme kepengurusan partai politik di daerah, maka DPP yang akan menentukannya. Sebab, SK kepengurusan di tingkat daerah dikeluarkan oleh DPP.
“Apa yang dikeluarkan dan diakui oleh DPP, itu yang kita terima. Kita enggak punya kewenangan untuk menilai mana yang diakui dan tidak diakui,” ujarnya.
Meski kedua pengurus PKB Kukar di bawah kepemimpinan Puji dan Untoro sama-sama mengklaim memegang SK dari DPP, sambung Amin, KPU Kukar akan berpegang pada kepengurusan yang masuk dalam SIPOL.
Pihaknya juga meyakini bahwa dua kepengurusan tersebut akan saling mengklaim sebagai kepengurusan yang sah bila diundang oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik.
Amin mengatakan, pengurus partai politik memang menyampaikan salinan SK kepengurusan mereka ke KPU Kukar. SK tersebut umumnya diserahkan pada saat tahapan pemilu.
“Jadi, kami bingung juga mau mengakui yang mana. Seingat saya, baru satu kali PKB antar SK ke KPU. Itu SK yang lama atau baru, saya belum perhatikan,” katanya. (*)