Search
Search
Close this search box.

Hasil Lengkap Pilkades Serentak Kukar Tahun 2022 di Zona Tengah

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diselenggarakan di 86 desa yang tersebar di 16 kecamatan.

Di Zona Tengah, terdapat 17 desa yang bersebar di lima kecamatan yang mengadakan Pilkades serentak pada 14 September 2022, di antaranya Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, dan Loa Janan.

Berikut hasil lengkap Pilkades di Zona Tengah berdasarkan data yang kami himpun dan olah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar:

Advertisements

Kecamatan Tenggarong

Desa Rapak Lambur

  1. Sudarsono: 129 suara (12%)
  2. Akhid Purwanto: 113 suara (11%)
  3. Muhammad Yusuf: 368 suara (35%)
  4. Yatin Sandi: 356 suara (33%)
  5. Suyadi: 99 suara (9%)

Kecamatan Tenggarong Seberang

Desa Karang Tunggal

  1. Mardi Raharjo: 151 suara (7%)
  2. Bambang Riono Irawan: 670 suara (31%)
  3. Sholimin: 1.360 suara (62%)

Desa Loa Raya

  1. Deni Arliansyah: 129 suara (19%)
  2. Akmaludin: 99 suara (15%)
  3. Martin: 232 suara (35%)
  4. Ersya Herlian: 202 suara (31%)

Desa Loa Ulung

  1. Mahmudin: 80 suara (8%)
  2. Afwun Rifahdi: 27 suara (3%)
  3. Roniansyah: 145 suara (15%)
  4. Mikael Rusni: 348 suara (36%)
  5. Hermi Kuaria: 367 suara (38%)

Desa Mulawarman

  1. Jaenal: 182 suara (13%)
  2. Kamali: 504 suara (36%)
  3. Mulyono: 707 suara (51%)

Kecamatan Sebulu

Desa Senoni

  1. Arni: 121 suara (12%)
  2. Muhammad Ramli: 513 suara (50%)
  3. Nazli: 147 suara (14%)
  4. Rustam: 218 suara (21%)
  5. Maula: 24 suara (2%)

Desa Sanggulan

  1. Harris: 42 suara (3%)
  2. Syaibe: 646 suara (47%)
  3. Fahruddin AR: 682 suara (50%)

Desa Lekaq Kidau

  1. Dium: 115 suara (56%)
  2. Gerson: 92 suara (44%)

Desa Beloro

  1. Muhamad Muhtar: 572 suara (49%)
  2. Ismail: 490 suara (42%)
  3. Busril: 112 suara (10%)

Desa Segihan

  1. Hendra Wahyudi: 879 suara (74%)
  2. Selamet Sukriyadi: 245 suara (21%)
  3. Ribut: 68 suara (6%)

Kecamatan Loa Kulu

Desa Jonggon

  1. Sugeng: 85 (5%)
  2. Jumari: 780 (45%)
  3. Sadiansyah: 359 suara (21%)
  4. Sahrul: 328 suara (19%)
  5. Sukardi: 183 suara (11%)

Desa Margahayu

  1. Wahyu Kurnianto: 783 suara (41%)
  2. Rusdi: 1.131 suara (59%)

Desa Sungai Payang

  1. Supoyo: 25 suara (2%)
  2. Arbaen: 848 suara (52%)
  3. Yosep: 309 suara (19%)
  4. Rusdin: 441 suara (27%)

Desa Jembayan Dalam

  1. Yunus: 453 suara (47%)
  2. Rusmiadi: 500 suara (52%)
  3. Ismail: 9 suara (1%)

Desa Jembayan Tengah

  1. Sukriyanto: 34 suara (3%)
  2. Bahnur Effendi: 103 suara (10%)
  3. Ali Sadikin: 18 suara (2%)
  4. Rahimin: 289 suara (29%)
  5. Masnur: 560 suara (56%)

Desa Jembayan

  1. Setiono: 765 suara (22%)
  2. Erwin: 1.307 suara (37%)
  3. Ahmad Antoni: 448 suara (13%)
  4. Wahidah Juniarti: 287 suara (8%)
  5. M Juari: 715 suara (20%)

Kecamatan Loa Janan

Desa Tani Harapan

  1. Ismail: 1.436 suara (78%)
  2. Abustan: 410 suara (22%)

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari Kepala DPMD Kukar, Arianto, pleno hasil penghitungan suara Pilkades serentak Kukar tahun ini dilaksanakan serentak oleh seluruh panitia di setiap desa pada Kamis (15/9/2022).

Apabila ada calon kepala desa yang keberatan dengan hasil penghitungan suara, sambung dia, panitia Pilkades akan tetap melakukan pleno.

“Misalnya dia enggak menerima hasil, nanti diplenokan. Kemudian dibuatkan catatan khusus,” jelasnya.

Dalam Perbup Pilkades Kukar, urai Arianto, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa hasil. Di tingkat panitia, keberatan terhadap hasil penghitungan suara bisa diselesaikan lewat mekanisme musyawarah.

Jika di tingkat panitia tidak bisa diselesaikan, calon kepala desa bisa membawanya ke kecamatan atau bupati. “Kita terima sanggahannya, tapi nanti kita lihat satu per satu,” ujarnya.

Calon kepala desa yang keberatan dengan hasil penghitungan suara juga diberikan kesempatan untuk menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah pleno hasil Pilkades Kukar, calon yang keberatan diberikan keleluasaan untuk menggugat di PTUN. “Enggak ada rentang waktunya untuk gugat di PTUN. Silakan. Kapan saja bisa gugat,” jelasnya.

Namun, kata dia, calon yang melayangkan gugatan harus menyampaikan laporan kepada panitia Pilkades maksimal tiga hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.

“Kalau lebih dari itu, enggak akan direspon oleh panitia,” urainya. (um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA