BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, yang menjadi tersangka karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah, akan melewati proses penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong selama maksimal 110 hari.
Hal ini berdasarkan Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rentang waktu tersebut, Mashuri kemudian akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
“Biasanya setelah 14 hari Kejaksaan sudah bisa memasukkannya ke pengadilan,” jelas pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong Mansyur kepada beritaalternatif.com, Rabu (27/7/2022) siang.
Sejatinya, Mashuri tidak bisa lagi terbebas dari jeratan hukum. Kecuali Kejari menyatakan bahwa kasus ini bukan sebuah tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum tetapi bukan tindak pidana.
“Jaksa itu kan bisa memberhentikan sebuah proses. Namanya pemberhentian tuntutan,” terangnya.
Langkah tersebut bisa diambil oleh Kejaksaan apabila terpenuhi tiga syarat: demi kepentingan hukum, misalnya tersangka meninggal dunia, maka tuntutannya harus dihentikan; perbuatan tersangka bukanlah perbuatan pidana; dan perbuatan yang dilakukan tersangka tidak cukup buktinya.
“Artinya, minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga dia boleh diberhentikan tuntutannya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” urainya.
Dosen Fakultas Hukum Unikarta ini menyebutkan, meskipun Kejari Tenggarong telah menetapkan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) terhadap kasus tersebut, Mashuri masih bisa mengajukan pra-peradilan.
Dalam mengajukan pra-peradilan, Mashuri harus memenuhi sejumlah syarat, seperti penetapan tersangka yang salah, aparat hukum melakukan kesalahan dalam penangkapan, serta dalam rangka meminta ganti rugi dan rehabilitasi.
“Nah, kalau sudah di-P21, dia mau pra-peradilan tentang apa? Apakah pemberhentian tuntutannya yang salah?” tanyanya.
Peluang besar pra-peradilan dalam kasus seperti ini, sambung Mansyur, sejatinya bisa diambil tersangka saat tahap penyidikan di kepolisian.
Sementara bila kasusnya sudah memasuki tahap P21, maka langkah pra-peradilan hanya didasarkan pada alasan pemberhentian penuntutan.
Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka bukan merupakan kewenangan JPU. “Itu wilayahnya penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka,” terangnya.
“Saya kira kecil peluangnya untuk pra-peradilan kalau sudah di-P21. Kalaupun itu diajukan pra-peradilan, JPU akan segera mengajukan di PN untuk segera diproses pokok perkaranya,” sambung Mansyur.
Jika pemeriksaan pokok perkara di pengadilan telah dilakukan, maka dengan sendirinya Mashuri tidak lagi bisa mengajukan pra-peradilan.
“Jadi, gugur peluang pra-peradilannya,” ucap dia.
Diketahui, Mashuri merupakan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ini, dia duduk di Komisi II DPRD Kukar.
Anggota dewan dari Dapil II (Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman) tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat tanah di Kecamatan Sebulu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Kemudian, Polres Kukar menangkap Mashuri pada 21 Juli 2022 saat melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur.
Di hari yang sama, Polres Kukar juga menahan mantan Camat Sebulu berinisial IR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. (*)