Kukar, Beritaalternatif.com – Pria berinisial MPA (36), warga RT 2, Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, sudah empat bulan membuat, menyimpan, dan menjual senjata api (senpi) rakitan.
Ia telah menjual tiga senpi rakitan dengan harga berbeda-beda, dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, sesuai kualitas senjata yang dibuat dan dijualnya.
“Adapun keterampilan pelaku dalam membuat senjata rakitan karena basic-nya seorang mekanik/bengkel dan juga belajar dari YouTube,” ungkap Kapolres Kukar, Irwan Masulin Ginting, Jumat (11/6/2021).
Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu kemudian menerima laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas pembuatan, penyimpanan, dan penjualan senpi rakitan tersebut.
Tanpa mengulur waktu, Polres Kukar pun melakukan penyelidikan selama sepekan. Pada 10 Juni lalu, pihaknya mengamankan MPA beserta sejumlah barang bukti.
Saat melakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa senjata laras panjang dan pendek, serta peluru dengan jenis berbeda-beda. Selain itu, Polres Kukar mengamankan barang bukti berupa alat-alat penunjang untuk pembuatan senpi rakitan.
“Pelaku pembuat senjata rakitan ini hanya memproduksi sesuai pesanan saja. Hanya mengikuti minat pembeli,” jelasnya.
Irwan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Sementara itu, atas perbuatannya, MPA kini mendekam di jeruji besi Mapolres Kukar. Ia akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang menjeratnya.
MPA terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Arman
Editor: Ufqil Mubin