Search
Search
Close this search box.

Besok Khoirul Mashuri akan Hadiri Sidang Putusan di PN Tenggarong

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pada Rabu (12/10/2022) siang, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong akan melakukan sidang putusan terhadap kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri.

Humas PN Tenggarong Andi Ardiansyah mengungkapkan bahwa Mashuri akan hadir secara langsung dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum tersebut.

“Dalam sidang-sidang sebelumnya juga terdakwa hadir secara langsung,” ungkap Ardi kepada beritaalternatif.com pada Selasa (11/10/2022).

Advertisements

Dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dua tahun delapan bulan.

Kata Ardi, apabila terdakwa diputus bersalah, maka yang bersangkutan dapat menyatakan banding. “Itu hak setiap terdakwa untuk mengajukan upaya banding,” sebutnya.

Jika masih bingung, sambung dia, terdakwa diberikan kesempatan untuk berpikir selama tujuh hari. Namun, bila terdakwa merasa puas dengan putusan hakim, ia bisa menerima putusan.

Saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Apabila ia dinyatakan bersalah dalam kasus ini, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan. “Kejaksaan yang mengeksekusinya,” jelas dia.

Di lain sisi, kata Ardi, jika Mashuri melakukan banding, status penahanannya akan diserahkan kepada pengadilan tinggi. “Jadi, itu bukan kewenangan kami lagi,” tegasnya.

Ia mengurai, status Mashuri sebagai tahanan kota berbatas waktu. Pada tahap pertama, terdakwa ditahan selama 30 hari. Kemudian dapat diperpanjang selama 60 hari.

“Totalnya 90 hari. Hanya saja, antara tahanan rumah, kota, dan rutan itu hitungannya saja yang berbeda nanti,” terangnya.

Diketahui, kasus Mashuri kembali mencuat ke publik saat ia ditangkap oleh aparat kepolisian di Pulau Jawa pada 21 Juli 2022. Hari berikutnya, setelah melewati pemeriksaan selama berjam-jam, dia kemudian ditahan oleh Polres Kukar.

Berdasarkan sumber terpercaya media ini, kasus Mashuri telah mengendap selama 10 tahun. Namun, prosesnya terus berjalan di Polres Kukar.

Dia diduga tersandung kasus pemalsuan dokumen tanah saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung pada Januari-Mei 2012.

Mashuri tidak sendiri. Ia terlibat dalam kasus tersebut bersama IR, yang kala itu menjabat sebagai Camat Sebulu.

Kasus yang dituduhkan kepada Mashuri adalah pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang.

Pada tahun 2017, Polres Kukar menerbitkan surat perintah penyidikan dengan status Mashuri sebagai tersangka. (um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA