Search
Search
Close this search box.

Besok! Tenggat Waktu bagi AYL-AZA untuk Penuhi Syarat Dukungan di Pilkada Kukar

Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais saat diwawancarai awak media di KPU Kukar. (Berita Alternatif/Junaidin)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menunggu proses perbaikan verifikasi administrasi (vermin) pertama bagi calon perseorangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) yang belum memenuhi syarat dukungan.

Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa AYL-AZA akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Kukar dalam Pilkada 2024.

KPU Kukar telah mengumumkan hasil rekapitulasi pertama yang diplenokan pada Minggu (2/6/2024) malam di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.

Advertisements

Adapun data AYL-AZA yang Memenuhi Syarat (MS) 9.067, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 33.275, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 11.651.

Pasangan calon perseorangan di Pilkada Kukar harus memenuhi syarat dukungan minimal 40.730. Sementara AYL-AZA baru memenuhi 9.067 dukungan.

KPU Kukar memberikan tenggat waktu hingga 7 Juni 2024 kepada bakal calon perseorang bupati dan wakil bupati Kukar tersebut untuk melakukan perbaikan serta memenuhi syarat dukungan.

Ketua KPU Kukar Rudy Gunawan melalui Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kukar Muhammad Rahman mengungkapkan bahwa perbaikan syarat dukungan tersebut merujuk pada SE KPU RI/815.

“Maka boleh dilengkapi bagian yang kurang atau diperbaiki jika ada yang kurang vermin kami. Dan diberi waktu dari tanggal 3-7 Juni 2024 untuk perbaikan,” jelas Rahman saat diwawancarai via telepon seluler pada Kamis (6/6/2024).

Proses vermin dan perbaikan dukungan calon perseorangan terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya vermin pertama.

Pada tahap ini, KPU memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas dukungan yang diserahkan oleh AYL-AZA.

Perbaikan vermin pertama juga mengacu pada SE KPU RI/815. Pasangan calon dapat melakukan 2 hal: Pertama, dukungan baru yang belum pernah diajukan pada penyerahan dokumen syarat dukungan dan atau; kedua, dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil vermin dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

Rahman menjelaskan, pada vermin pertama ini KPU Kukar akan melakukan penelitian serta memeriksa kembali dokumen dukungan pasangan calon tersebut.

“Jika di vermin kesatu pasangan calon sudah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanega maka akan lanjut ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual kesatu,” tutupnya. (*)

Penulis: Junaidin

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA