Jakarta, beritaalternatif.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini turun menjadi Rp 42 juta. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief kepada Komisi VIII DPR RI.
Biaya haji tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan usulan Kemenag pada Februari lalu yakni Rp 45 juta per jemaah. Usulan tersebut sudah mencakup berbagai biaya Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Penjelasan ini bisa kita lihat dari usulan biaya haji reguler tanpa Prokes,” kata Hilman di Kompleks MPR/DPR, Rabu (16/3/2022).
Dia mengatakan, usulan biaya itu dibuat dengan asumsi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebesar 100 persen. Pasalnya, pembatasan kuota haji juga akan berdampak pada biayanya meski tak signifikan.
Penurunan usulan biaya haji disebabkan karena aturan Prokes, baik di Indonesia maupun Arab Saudi telah dilonggarkan. Ia mencontohkan, tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi.
“Berdasarkan perkembangan tersebut, kami semakin optimis pada tahun 1443 H/2022 M akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya Prokes. Untuk itu, kami menyiapkan alternatif usulan BPIH dengan asumsi tidak ada Prokes,” ucapnya.
Meski demikian, Hilman mengakui usulan biaya ini masih lebih besar dibandingkan dengan biaya haji tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020, Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp 35 juta.
Di sisi lain, Hilman mengatakan, berdasarkan kalender Hijriah, perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji kloter pertama tahun ini akan jatuh pada 4 Dzulqa’dah 1443 Hijriah atau 5 Juni 2022.
Oleh sebab itu, kondisi ini menunjukkan bahwa waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini hanya tersisa 2 bulan 9 hari.
“Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” kata dia. (cnnindonesia)