Search
Search
Close this search box.

ACT Diduga Gunakan Dana Sumbangan untuk Bisnis Pribadi

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sejumlah temuan mencurigakan, terkait aktivitas keuangan yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini terkait dengan isu dugaan penyelewengan dana donasi ACT untuk kepentingan pribadi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya telah memantau aktivitas keuangan ACT sejak 2018 silam. Setiap tahun, perputaran dana atau arus kas ACT bisa mencapai Rp 1 triliun.

“Jadi, dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun,” kata Ivan dalam konferensi pers sebagaimana dilansir dari bisnis.com, Jumat (8/7/2022).

Advertisements

Dana Umat Dipakai Bisnis

Ivan membeberkan bahwa dana donatur yang dihimpun ACT tidak langsung diberikan kepada para penerima. Menurutnya, duit donasi itu diputar dulu secara bisnis. Alhasil, dari proses bisnis itu, ACT mendapatkan keuntungan.

“Jadi, kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Jadi, tidak murni menerima dan menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu,” ujar Ivan.

Dia menyebut terdapat beberapa transaksi dengan suatu perusahaan selama dua tahun terakhir. Nilai transaksinya, kata Ivan, mencapai Rp 30 miliar.

Mengalir ke Al-Qaeda

PPATK juga mendapati ada dana ACT yang mencurigakan dan mengalir ke luar negeri. Bahkan, diduga bahwa dana tersebut mengalir ke jaringan teroris Al-Qaeda.

Dugaan ini disimpulkan PPTAK setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al-Qaeda.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki, itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al-Qaeda,” ucap Ivan.

PPATK pun menemukan aliran dana yang mengarah ke orang-orang yang diduga terlibat jaringan teroris. PPATK juga menemukan beberapa transaksi dilakukan per individu oleh petinggi dari ACT ke beberapa negara seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India.

“Jadi, beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan transaksi selama periode 2 tahun ke negara-negara berisiko tinggi terkait terorisme,” ungkap Ivan.

Untuk memastikannya, Ivan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dengan aliran dana yang digalang ACT tersebut.

Langkah Bareskrim

Sementara itu, Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik dengan terlapor petinggi organisasi sosial ACT dengan memintai keterangan sejumlah pihak.

Dua petinggi ACT yang dilaporkan adalah Ibnu Khadjar dan Ahyudin, sedangkan pelapor adalah perusahaan PT Hydro. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

“Laporan masih penyelidikan,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Presiden ACT Ibnu Khajar pun membantah soal adanya dugaan dana umat untuk kepentingan terorisme.

“Kalau ada alokasi, dana yang mana? Kita tidak pernah ada bantuan ke teroris, kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu,” ucap Ibnu saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Diblokir PPATK

Ivan menyatakan bahwa PPATK per hari Kamis kemarin memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT.

“Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” tutur Ivan.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA