Search
Search
Close this search box.

Suardi: Ketua BK DPRD Kukar Tidak Proaktif dalam Menindaklanjuti Kasus Mashuri

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar tak memahami aturan dalam menindaklanjuti kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri.

Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar Suardi dalam rilisnya yang diterima beritaalternatif.com pada Rabu (24/8/2022) pagi.

Penilaian dari Suardi tersebut muncul setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan BK dan pimpinan DPRD Kukar pada Senin (22/8/2022) lalu.

Advertisements

Kata dia, Mashuri diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah saat anggota dewan dari Fraksi PKB tersebut menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung.

Kepolisian kemudian menetapkan Mashuri sebagai tersangka, serta menahannya di rutan Mapolres Kukar pada 22 Juli lalu. Mashuri dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam Pasal 405 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, jelas Suardi, anggota dewan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara harus diberhentikan atau diganti antar waktu.

“Namun, ketika kami audiensi dengan Ketua BK DPRD Kukar, dia seolah tidak paham aturan ketika ada anggota dewan yang terlibat kasus hukum bahkan sudah masuk pengadilan,” tegasnya.

Setelah mengadakan pertemuan dengan Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief awal pekan ini, Suardi menilai BK tidak proaktif dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Ketika ada aksi, baru kemudian BK DPRD Kukar melaksanakan kajian dan pendalaman hukum,” sesalnya.

Selain merujuk UU MD3, Suardi juga menilai BK DPRD Kukar tak menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dia menduga Ketua BK DPRD Kukar melakukan pembiaran atas kasus yang menimpa Mashuri. Suardi pun mendesak Ketua DPRD Kukar mengganti Ketua BK DPRD Kukar.

“Karena tidak memahami mekanisme dan aturan yang harus dilaksanakan oleh Ketua BK,” pungkasnya.

Media ini telah berusaha meminta tanggapan Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief untuk menanggapi sejumlah tudingan yang dilayangkan Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kukar tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan dan pesan via aplikasi perpesanan WhatsApp dari awak beritaalternatif.com tak dijawab oleh politisi Partai Hati Nurani tersebut. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA