Search
Search
Close this search box.

BK DPRD Kukar Terima Kunjungan Wakil Rakyat dari Kabupaten Paser

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat kunjungan dari Anggota DPRD Paser pada Rabu (6/7/2022) pagi.

Sejumlah anggota dewan dari kedua lembaga wakil rakyat tersebut melakukan pertemuan di Ruangan Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar.

Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya membahas berbagai hal dengan Anggota DPRD Paser.

Advertisements

“Saya pikir kurang lebih saja seperti di sana. Tentunya ini diukur pada tingkat kunjungan ke luar. Kalau masalah kinerja, relatif tidak jauh berbeda,” ucapnya.

Pihaknya juga membahas hal-hal yang diterapkan di BK DPRD Kukar, salah satunya tingkat kehadiran anggota dewan dalam berbagai kegiatan DPRD Kukar.

“Khusus masalah absensi kehadiran anggota dewan, itu kita punya tersendiri di badan kehormatan, selain dari kesekretariatan,” terangnya.

Di luar itu, mereka membahas anggaran untuk BK DPRD Kukar, yang memiliki anggaran tersendiri selain anggaran komisi, keanggotaan, pimpinan, dan fraksi.

Pembahasan lainnya yakni kedisiplinan anggota dalam berpakaian dan tata cara penyelesaian tindakan indisipliner di DPRD Kukar.

Kata dia, selama 3 tahun terakhir, pihaknya menyelesaikan berbagai permasalahan di DPRD Kukar dengan cara mengedepankan musyawarah.

“Artinya, kita tidak menuntut siapa yang salah dan benar, karena kita bukan pengadilan. Kita hanya menegakkan kode etik anggota supaya lebih tertib,” katanya.

“Karena bagaimana pun, Badan Kehormatan ini saya menganggapnya sebagai wajahnya DPRD,” lanjutnya.

Arief menilai bahwa selama ini masih banyak anggota dewan yang tidak disiplin dalam mengikuti rapat-rapat paripurna, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan rapat-rapat penting lainnya.

“Nanti kita harapkan setiap komisi atau pansus itu wajib menghadiri jika ada rapat-rapat seperti RDP dan rapat lainnya,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, dalam tata tertib DPRD Kukar, apabila terdapat anggota dewan yang tidak menghadiri paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

“Kita berusaha untuk tidak terjadi hal-hal semacam itu. Namun, untuk saat ini, rapat paripurna selalu memenuhi kuorum,” jelas Arief. (*)

Penulis: M. As’ari

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT