BERITAALTERNATIF.COM – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang terjadi di wilayah Riau, Aceh, dan Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dari pengungkapan yang terjadi dalam periode Juni 2023 tersebut pihaknya mengamankan 428 kilogram sabu dan 162 ribu butir ekstasi.
Ia menambahkan, terdapat total 13 orang tersangka yang ditangkap dalam ketiga kasus tersebut. Masing-masing tersangka itu berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, penangkapan tersebut awalnya dilakukan terhadap jaringan sabu internasional dari Malaysia ke Aceh.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polri, Mukti menyebut jaringan sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka S. Ia mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.
“Tersangka H bin MT diamankan di kediamannya dan ditemukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kilogram yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pengembangan kembali dilakukan. Pihaknya berhasil mengungkap rencana penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut Polri menangkap tersangka berinisial H di sebuah mobil di kawasan Kota Pekanbaru, Riau.
“Yang di dalamnya berisi 80 kg narkotika jenis sabu dalam empat buah karung dan 22.932 butir ekstasi dalam sebuah wadah kontainer plastik,” tuturnya.
Mukti mengatakan, penyidik kembali menemukan rencana penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali. Awalnya, sebut dia, petugas menangkap 4 orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.
Kepada penyidik, keempat tersangka itu mengaku akan ada rencana pengiriman lagi yang akan dilakukan dari Brazil menuju Bali.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM dan menyita 50 ribu butir ekstasi.
Pengembangan terus dilakukan dan Polri kembali menangkap lima tersangka berinisial PAS, RLP, IDGK, DAKM, dan IGN BTAP dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.
“Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tuturnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)
Sumber: CNN Indonesia