Kukar, beritaalternatif.com – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kukar menghadiri Undangan Pembahasan Kajian Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal Kukar dari DPRD Kukar di Gedung Sekretariat Ruang Rapat Sekwan Lantai 2, Kamis (30/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua HIPMI Kukar, Jumadil Anwar mengatakan, dalam rangka menjadikan produk lokal sebagai komoditi yang produktif, maka diperlukan aturan yang memayunginya.
“Artinya, kami mendukung dalam hal ini (pembuatan dan pengesahan Perda tentang Perlindungan Produk Lokal Kukar),” ucap Jumadil.
Kata dia, produk lokal juga memerlukan perlindungan dari “serangan” produk-produk yang membahayakan keberadaan dan keberlangsungan produk lokal Kukar.
Karena itu, ia menyebutkan, diperlukan pembacaan yang cermat terkait tantangan produk lokal di masa yang akan datang.
“Maka diperlukan kesiapan bersama menjadikan produk lokal sebagai produk yang tidak kalah dalam persaingan global,” sarannya.
Selain itu, Jumadil juga menekankan, perlindungan produk lokal mesti dilakukan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pengusaha lokal.
Dengan begitu, diharapkan pengusaha lokal bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Karenanya, ia menyarankan agar Raperda tersebut memuat pasal edukasi untuk pengusaha lokal.
Pihaknya juga mendorong pemberian kualifikasi terhadap pelaku UMKM yang bergerak dalam komoditas lokal. Tujuannya untuk mendorong pelaku UMKM membangun kerja sama dengan pihak swasta.
“Sering kali produk lokal tidak mampu berkembang karena pengelola menyediakan produk berskala massal yang berkelanjutan sesuai permintaan pembeli. Maka diperlukan regulasi agar pengelolaan produk lokal bisa lebih masif dalam produksinya,” saran dia.
Ia menyebutkan, dalam rangka mengembangkan produk lokal, maka diperlukan juga investasi yang masif dan berskala besar. Dia mencontohkan produk lokal seperti gula merah, gula aren, ikan sungai, ulap doyo, rambutan, durian, dan sarang burung walet yang dibutuhkan pasar lokal, nasional, bahkan mancanegara.
Namun, kemampuan produksinya masih lemah. Dengan adanya investasi, maka akan tercipta produk hilir dan produksi dalam skala yang dibutuhkan pasar.
Jumadil juga menyarankan agar Raperda tersebut mendorong penyediaan hilirisasi secara bertahap. Ia juga meminta pemerintah dan masyarakat menjadi “konsumen utama” produk lokal.
“Dari sini, ada komitmen dari atas sampai ke bawah. Ketika di atas komit, di bawah akan jalan,” katanya.
Dia menyebutkan, para pelaku usaha lokal di Kukar sejatinya mampu memproduksi berbagai kebutuhan untuk masyarakat, salah satunya plakat.
“Anggaplah misalnya anggaran untuk plakat itu Rp 100 juta. Itu diberikan ke SMK untuk mengolahnya. Kan jelas mereka. Ini komitmen bersama kita. Yang pertama harus ada komitmen dari pemerintah,” tegasnya.
BPC HIPMI Kukar, lanjut dia, mendorong pembentukan lembaga e-katalog produk lokal. Ia mencontohkan produk lokal seperti plakat. Lewat e-katalog tersebut, tersedia berbagai ukuran, spesifikasi, harga, dan jumlah plakat yang tersedia.
“Kalau pemerintah mau belanja produk lokal, tinggal cari di situ. Misalnya cari plakat, tinggal klik plakat. Jadi, kita belanja ada standar dan detailnya,” jelas Jumadil.
Menanggapi hal itu, Sekwan Kukar, Ridha Darmawan merespons positif berbagai masukan dari BPC HIPMI Kukar terkait Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut.
“Bagaimana ini didorong masuk dalam aturan, salah satunya tadi masukan terkait e-katalog. Itu hal penting yang catatan saya,” ucapnya. (ln)