BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menguraikan peran dan fungsi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melantik anggota BPD Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (23/11/2022).
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi yakni pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Berkenaan dengan butir ketiga, Bupati mengatakan fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPD, menurutnya, adalah berupa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.
“Adapun bidang yang diawasi meliputi empat bidang yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Edi berharap komitmen yang kuat dari BPD dan kepala desa untuk bersinergi dengan Pemkab Kukar dalam mengatasi persoalan-persoalan daerah.
Sejumlah program untuk pemecahan masalah daerah tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan melalui Program Bedah Rumah minimal 3 rumah per desa dan memperluas akses pendidikan usia dini.
Selain itu, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya, termasuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 beserta dampaknya. (adv/um)