BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti, Camat Tenggarong Seberang Sugiarto, serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tenggarong Seberang.
Pelantikan ini dirangkai dengan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Mulawarman periode 2020-2026 atas nama Jaenal. Ia digantikan oleh Sunyoto Sismiantoro.
Bupati Edi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Taufik mengatakan atas nama Pemkab Kukar mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan kontribusi anggota BPD periode terdahulu, dan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
“Sejak dilantik selaku anggota BPD pada hari ini, maka saudara-saudara akan mengemban fungsi, tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat undang-undang desa beserta peraturan turunannya,” ucap Bupati Edi.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kepala desa beserta jajaran yang dibantu panitia pemilihan BPD beserta para tokoh dan warga masyarakat dalam proses pemilihan serta penetapan anggota BPD terpilih.
Bupati berharap dengan telah dilantiknya anggota BPD yang baru tersebut akan membawa keberkahan serta kemajuan bagi pemerintahan desa dan seluruh warga desa setempat. (adv/um)