Search
Search
Close this search box.

BPN Kukar Gencar Jalankan Program PTSL

BPN Kukar Gencar
Kasubag BPN Kukar Amy Pambudy saat diwawancarai awak media Berita Alternatif di Pulau Kumala pada Senin, 5 Juni 2024. (Dok. Berita Alternatif)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang gencar menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tahun ini BPN Kukar tengah mengurus 20 ribu obyek tanah yang akan disertifikasi melalui program PTSL.

Kasubag Tata Usaha BPN Kukar, Amy Pambudy mengungkapkan, rata-rata setiap tahun pihaknya menerbitkan 10 ribu sertifikat tanah dari program tersebut.

Advertisements

Pada tahun 2023, BPN Kukar menerbitkan lebih dari 27 ribu sertifikat PTSL.

Program tersebut berjalan dengan baik, kata dia, berkat instruksi Pemkab Kukar yang hanya memungut biaya Rp 250 ribu dalam proses penerbitan dan pendaftaran hak tanah.

Biaya tersebut termasuk oprasional, pengadaan, pengangkutan, hingga pemasangan patok dalam proses penerbitan.

Selain itu, ia menyebut Pemkab Kukar tak memasang tarif sepeser pun untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat Kukar.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini kesulitan mengurus legalitas tanah mereka karena takut terbebani pajak tanah dan biaya oprasional pengurusan sertifikat.

“Alhamdullilah Bupati Edi Damansyah sudah 2 tahun dari 2022 memberi nilai nol rupiah untuk potongan BPHTB-nya. Insyallah masyarakat bisa terbantu,” terangnya, Rabu (5/6/2024).

Amy mendorong masyarakat Kukar mengikuti program pengurusan sertifikat lewat program PTSL yang sedang gencar dijalankan BPN Kukar.

Dia meminta masyarakat segera mendaftarkan dokumen tanah mereka secara administratif.

Hal ini bertujuan untuk menjaga asas legalitas tanah serta mengantisipasi pencaplokan tanah dari pihak lain.

Ia memaparkan bahwa program PTSL memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.

Warga Kukar yang mengikuti program PTSL tidak perlu lagi mendatangi Kantor BPN Kukar untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah.

“Masyarakat cukup melapor ke RT dan pihak kecamatan/desa,” katanya.

Dalam memaksimalkan pelaksanaan program tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.

Amy meminta mereka memuluskan dan meringankan kerja para pegawai BPN Kukar dalam mendata serta merekap berkas pendaftaran tanah.

“Kita bentuk tim dulu. Kita undang teman-teman kelurahan, kecamatan, desa untuk besinergi dengan kami agar memahami peran-peran yang bisa dijalankan untuk menyukseskan program ini,” jelasnya.

Dia berharap berbagai pihak, terutama pemerintah kelurahan/desa, menyosialisasikan program PTSL di Kukar.

Ia mengakui sebagian masyarakat Kukar masih salah kaprah dalam memahami program tersebut. Hal ini tak terlepas dari sosialisasi yang masih minim di tengah-tengah masyarakat.

“Padahal kebijakan ini sangat solutif untuk menginventarisir tanah-tanah yang menjadi hak masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA