BERITAALTERNATIF.COM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, kinerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini sedang diuji oleh publik.
Pasalnya, kepercayaan publik berpotensi menurun drastis akibat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada beberapa orang komisioner KPU Kukar pada tahun 2020.
Para komisioner KPU Kukar yang telah diberi sanksi keras tersebut masih menjabat, bahkan hingga tahun 2024 mendatang.
Pemberian sanksi oleh DKPP terhadap komisioner KPU Kukar itu menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada Kukar tahun 2020.
Salah seorang komisioner KPU Kukar pun diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Kukar.
Salah satu Presidium Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kukar Mursid Mubarak menduga pemeriksaan serta pemberian sanksi tersebut akibat para komisioner KPU bermain mata dengan kontestan.
“Sehingga kami menduga ada persekongkolan antara salah satu calon bupati dengan para penyelenggara Pemilu untuk meloloskan kepentingannya,” ujar Mursid, Kamis (27/4/2023).
Sanksi yang telah diberikan kepada para komisioner KPU Kukar itu dinilainya menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu di Kukar.
Kata dia, warga Kukar akan sangat kecewa dengan langkah yang diambil para punggawa penyelenggara Pemilu tersebut.
Mursid juga khawatir sanksi kepada para komisioner KPU Kukar tersebut akan menurunkan tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu 2024.
Karena itu, Busur Kukar mengimbau penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kukar, untuk terus berbenah sehingga fenomena yang merusak citra penyelenggara Pemilu tak terulang kembali.
“Menurut hemat kami, KPU dan Bawaslu ke depan harus berbenah agar jangan ada lagi kejadian-kejadian yang dapat menurunkan citra dan trust publik terhadap penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
“KPU dan Bawaslu harus bersih dan dapat memastikan jalannya Pemilu dengan jujur dan adil,” tegasnya.
Mursid menegaskan, Busur Kukar akan memberikan catatan khusus kepada komisioner KPU dan Bawaslu Kukar.
Langkah itu dinilainya penting supaya orang-orang yang memiliki catatan buruk saat Pilkada 2020 tidak terpilih kembali.
“Sehingga tidak menodai prinsip-prinsip kepemiluan,” ungkapnya.
Media ini telah berusaha meminta tanggapan Ketua KPU Kukar Purnomo, namun ia mengaku belum bersedia memberikan jawaban. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin