Search

Bupati dan Pejabat Pemkab Kukar Bayar Zakat lewat Baznas

Bupati Kukar Edi Damansyah saat membayar zakat di kantor Baznas Kukar. (Berita Alternatif/Rifai)

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan zakat mal/harta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar di Gedung Baznas Kukar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kemudian diikuti oleh para asisten dan pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar lainnya.

Edi mengajak kepada para pejabat yang ada di Pemkab untuk segara membayar zakat melalui Baznas Kukar.

“Saya sangat mendukung keberadaan Baznas Kukar dan Pemkab yang telah menetapkan kebijakan terkait zakat,” tutur Edi, Kamis (4/4/2024).

Edi mengatakan, peraturan daerah (Perda) tentang zakat sudah dibuat atas kerja sama dengan DPRD Kukar, hingga nantinya akan diimpelmentasikan dengan baik.

“Tentunya didasari atas sosialisasi dan inovasi yang paling utama, selanjutnya tugas Sekda untuk selalu mengawasi,” imbuhnya.

Jadi memang, sebut dia, zakat fitrah ini kalau terkait hukum positifnya yang dilihat oleh pihak Pemkab untuk menetapkannya tergolong mudah.

Tetapi, untuk meyakinkan pelaksanaan ilmu hukum agamanya, kami memohon bantuan kepada organisasi-organisasi keagamaan, para alim ulama harus bersama-sama menyampaikannya.

“Tidak hanya pada momentum bulan suci Ramadan saja, tetapi pada bulan-bulan lain pun akan disampaikan,” terangnya.

Ia juga meminta kepada pihak organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu mengorganisir.

“Sehingga kekuatan zakat yang ada di Kukar menjadi meningkat serta Perda-nya juga harus tersampaikan kepada pihak perusahaan khusus yang ada di Kukar,” ungkapnya.

Selanjutnya Edi berharap agar bisa menumbuhkan kesadaran personal dan pemahamannya terhadap ilmu zakat.

“Nanti bisa terbentuk kesadaran kolektif dan menjadikan zakat sebagai solusi untuk memberdayakan para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), agar lebih produktif dan hidup lebih sejahtera,” pungkasnya. (adv/ar/nsa)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA