BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah berkomitmen melibatkan masyarakat dalam membenahi pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kukar.
Hal itu disampaikan Bupati Edi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati pada Kamis (2/11/2023).
Penyelenggara pelayanan dan masyarakat, sebut dia, bisa terlibat dalam pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan.
“Sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Bupati berharap perbaikan yang dilakukan akan mengubah stigma negatif masyarakat atas pelayanan, khususnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat seperti layanan hibah mulai dari pengusulan, pencairan dan pertanggungjawaban, fasilitasi akte pendirian yayasan gratis bagi rumah ibadah dan majelis serta beasiswa dalam bentuk konsultasi dan pendampingan pendaftaran beasiswa.
“Jika bapak ibu, saudara saudari nantinya menemukan oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, laporkan kepada kami, sampaikan bukti-buktinya, maka akan segera kami berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Dia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah menyusun standar pelayanan, melaksanakan FKP, dan melakukan survei kepuasan masyarakat karena tahun depan Pemkab Kukar akan membangun kerja sama dengan Ombudsman RI Kaltim untuk melaksanakan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan standar pelayanan di seluruh perangkat daerah.
“Hasil penilaian tersebut akan menjadi tolak ukur kinerja bukan hanya bagi kepala perangkat daerahnya saja, namun seluruh komponen jajaran di bawahnya dalam lingkup koordinasi kepala perangkat daerah,” tutupnya. (adv/fb)