Search
Search
Close this search box.

Bupati Edi: Putusan MK soal UU Pilkada Bisa Jadi Bahan Kajian Akademisi dan Praktisi Hukum

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah menjawab sejumlah pandangan publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya tentang Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jawaban tersebut disampaikan Bupati Edi saat menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun Palang Merah Indonesia di Jalah Ahmad Dahlan Tenggarong pada Kamis (2/3/2023).

Menurut Bupati, putusan MK tersebut perlu menjadi bahan kajian bagi para akademisi dan praktisi hukum tata negara, sehingga putusan itu dapat dilihat secara utuh.

Advertisements

“Biarlah itu menjadi bahan para praktisi hukum, sarjana hukum, untuk melihat putusan itu secara utuh,” katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh jajarannya dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan untuk tetap bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

“Biarlah hal ini menjadi bahan para praktisi hukum dan orang-orang hukum yang mendiskusikannya,” tegas Bupati.

Dia tidak ingin putusan tersebut, yang ditafsirkan sebagian pihak menghentikan peluangnya untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024, mengganggu konsentrasi jajarannya dalam melayani masyarakat.

Dia mengaku sejumlah pihak terlalu jauh membicarakan peluangnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kukar setelah pembacaan putusan MK tersebut.

“Kita belum berbicara apakah Edi Damansyah itu bisa maju atau enggak. Belum sampai ke sana persoalan itu,” ujarnya.

Saat ini, ia dan jajarannya sedang fokus bekerja. Pasalnya, masih banyak program di APBD 2023 yang perlu dituntaskan oleh Pemkab Kukar.

“Seperti infrastruktur tani, penanganan kemiskinan, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan, penanganan inflasi, ekonomi kerakyatan. Itu semuanya untuk hajat hidup masyarakat Kutai Kartanegara,” sambungnya.

Disinggung langkah hukum lanjutan pasca putusan MK tersebut, Bupati Kukar menegaskan agar semua pihak bersabar menunggunya.

“Belum lagi. Tunggu waktu berjalan. Kalian amati saja. Kalian kan diskusi juga. Saya kan melakukan itu supaya jadi bahan diskusi publik,” imbuhnya.

Kemudian, disinggung konferensi pers dari tim hukumnya, Bupati menegaskan, “Nanti. Belum. Sabar ya. Ojo kesusu. Tenang-tenang saja.” (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA