BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
SE tersebut ditandatanganinya serta diterbitkan secara elektronik pada tanggal 8 Maret 2024.
Di dalamnya ditegaskan tentang penyesuaian jam kerja ASN agar lebih memperhatikan kebutuhan serta kondisi karyawan yang menjalankan ibadah puasa.
Dia menyebut meskipun ada penyesuaian, para ASN di lingkungan Pemkab Kukar tetap mengedepankan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkab Kukar juga meniadakan sementara pelaksanaan apel selama Ramadan. “Sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan,” katanya.
Para ASN dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri akan bekerja di hari Senin-Kamis akan dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Sedangkan, untuk hari Jumat dari pukul 08.00-15.30 Wita.
Pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2024 harus memenuhi minimal 32.5 jam per minggu.
Jam kerja tersebut diatur agar pemerintah tetap menjalankan tugas serta target kinerja selama Ramadan tetap tercapai.
Kata Edi, keputusan untuk menyesuaikan jam kerja ini diambil dengan memperhatikan prinsip fleksibilitas kerja.
Dia meminta kepada Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan kecamatan agar bisa memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak menggangu kinerja organisasi yang dipimpin serta bisa mencapai target sesuai dengan SE.
“Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/jt/mt)