Search
Search
Close this search box.

Bupati Kukar Terbitkan Aturan Kegiatan Selama Ramadan

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Berita Alternatif/J-Steel)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor : B-358/KESRA/065.11/02/2024 yang mengatur panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan.

SE tersebut diterbitkan secara elektronik pada 29 Februari 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan suasana bulan Ramadan yang kondusif, mendukung kepatuhan, ketertiban umum dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.

Dalam SE tersebut, Edi menekankan agar masyarakat muslim selama bulan Ramadan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya serta menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.

“Kita perlu menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujar dia.

Banyak hal yang diatur oleh Pemkab Kukar di dalam SE tersebut, diantaranya pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan Kota Raja saat pelaksanaan salat tarawih.

Lalu, pelaksanaan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara luar hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Kemudian, untuk pelaksanaan membangunkan orang sahur agar dimulai pukul 03.00 Wita.

Selanjutnya himbauan pembatasan aktivitas makan dan minum di siang hari di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.

Apabila tetap berjualan di siang hari, maka tempat-tempat tersebut wajib menutup menggunakan kain atau tenda serta diutamakan menjajakan dagangan dengan cara dibungkus atau dibawa pulang.

Edi juga mengintruksikan untuk tempat hiburan musik seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan ataupun sejenisnya agar ditutup sementara mulai dari tanggal 9 Maret hingga 13 April 2024.

Dia juga meminta kepada para pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

Dalam SE tersebut juga berisikan aturan pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat olahraga seperti gym, billiard, warnet dan lain-lainya yang bisa dibuka pukul 11.00-17.00 Wita dan buka kembali dari 21.00-24.00.

Sementara itu, untuk kegiatan Car Free Day ditiadakan selama bulan Ramadan.

Selanjutnya pelarangan untuk para pelaku usaha atau masyarakat untuk memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

Edi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram di lokasi tertentu atau tempat-tempat gelap.

Kemudian, melarang keras balapan liar yang dapat menganggu ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan keselamatan.

Dia menegaskan, SE ini dirilis bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas serta menyeluruh bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama bulan Ramadhan.

Ia berharap, panduan ini dapat diikuti oleh masyarakat Kukar dengan penuh kesadaran. “Demi kesehatan bersama dan keberlanjutan ibadah selama bulan suci ini,” penutup. (adv/jt/mt)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA