BERITAALTERNATIF.COM – Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menilai Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim melakukan cuci tangan dalam proses seleksi para komisioner tersebut.
Ia menyebut Timsel mengirimkan 10 besar calon komisioner ke KPU RI. Dari para calon tersebut terdapat nama-nama yang pernah melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Timsel disebutnya tak memiliki keberanian untuk menggugurkan calon komisioner yang pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Timsel justru melimpahkan proses seleksi penting tersebut kepada KPU RI.
Dia juga menyesalkan pernyataan Timsel yang mendorong masyarakat untuk menyampaikan temuan atas pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU RI.
Temuan masyarakat, lanjut Buyung, sudah disampaikan kepada Timsel disertai bukti-bukti putusan dari DKPP RI.
“Mereka melimpahkan kewenangan dan kewajiban yang seharusnya Timsel di tingkat awal menjadi tanggungan di RI,” sebut dia kepada media ini, Rabu (17/1/2023).
Ia berpendapat, seleksi untuk menghasilkan komisioner yang bersih dari pelanggaran kode etik mestinya sudah selesai di tingkat Timsel, sehingga tak lagi dilimpahkan kepada KPU RI.
“Mereka melimpahkan kewenangan dan tugas mereka yang harusnya selesai di tingkat daerah,” tuturnya.
Dia berharap KPU RI menetapkan 5 orang komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim dengan mempertimbangkan masukan masyarakat Bumi Etam.
Buyung menegaskan bahwa tanggapan masyarakat merupakan kunci untuk menetapkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas.
“Masukan-masukan masyarakat memang perlu. Ada namanya validasi. Benar enggak terbukti (pelanggar kode etik). Kalau sudah ada dari DKPP, apa lagi?” ujarnya.
Apabila para komisioner terpilih masih menyertakan orang-orang yang pernah melanggar kode etik Pemilu, Buyung menegaskan, maka hal ini menjadi alarm bagi keruntuhan demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi kita ini dikhianati. Bentuk demokrasi kita yang tidak demokratis yang dilakukan para penjilat politik,” tegasnya.
Ia pun menyarankan semua pihak memperbaiki sistem seleksi penyelenggara Pemilu. Salah satu langkahnya tak memilih orang-orang yang tergabung dalam Timsel saat untuk terlibat dalam proses seleksi penyelenggara di tingkat daerah hingga pusat.
Dia berdalih Timsel secara terang-terangan telah mengabaikan putusan DKPP yang telah memberikan sanksi kepada para calon komisioner yang pernah menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.
Saat ini, sambung dia, publik telah menyatakan mosi tidak percaya kepada Timsel Komisioner KPU Kabupaten-Kota se-Kaltim, terutama zona Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Balikpapan.
“Baik moral dan secara etika mereka tidak boleh lagi mencalonkan dirinya, karena sudah tidak melaksanakan tugas dan masukan dari masyarakat,” pungkasnya. (mt/fb)