Search

Camilan Santai Mbak Mel telah Kantongi Legalitas Usaha

Produk kacang sembunyi Olahan Camilan Santai Mbak Mel. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemilik Camilan Santai Mbak Mel Melisa mengaku telah mengantongi legalitas usaha seperti sertifkat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan label halal.

Untuk sertifikat PIRT ia dapatkan secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar.

Dia mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan pembuatan sertifikat PIRT.

Pasalnya, apabila mengurus secara mandiri itu memerlukan biaya yang cukup besar.

“Sertifikat PIRT awal tahun 2023 kemarin kebetulan difasilitasi dari Diskop-UKM kepada kecamatan ke pihak Desa Suka Maju,” jelasnya kepada beritaalternatif.com pada Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan, untuk sertifikat halal juga didapat secara gratis melalui pendampingan dari relawan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Melisa menyebut, dengan kelengkapan legalitas usaha itu sangat membantu jika ada pengecekan dari pihak terkait yang berkaitan dengan kelayakan produk.

Selain itu, para pelaku usaha juga akan sangat mudah jika mengajukan bantuan.

Sebagaimana bantuan yang pernah ia dapatkan dari Diskop-UKM Kukar berupa peralatan masak seperti oven, loyang, spinner, serta beberapa alat yang lain.

“Tentunya dengan ada bantuan tersebut sangat terbantu untuk pelaku usaha khususnya UMKM,” sebut dia.

Melisa menjelaskan bahwa sertifikat PIRT dan label halal ini sangat wajib dimiliki para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang kuliner.

Kata dia, dengan itu menandakan bahwa produk yang dihasilkan tentu memiliki kualitas yang bagus dari segi pengan sampai dengan kemasan.

Ia berharap pihak terkait bisa terus membina para pelaku usaha serta diberikan pelatihan-pelatihan yang dapat menunjang peningkatan produktivitas bisnis.

“Melalui pelatihan yang diberikan bisa menunjang produktivitas dan semangat kedepannya untuk mengembangkan usaha yang telah dijalani,” pungkasnya. (*)

Penulis: Erlita Budiarti
Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA