Jakarta, beritaalternatif.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam mengikuti lelang. Pasalnya, beberapa pihak kerap melakukan penipuan terkait lelang.
Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto menjelaskan, ada beberapa cara mengidentifikasi penipuan lelang. Pertama, menawarkan lelang dengan harga tidak wajar.
“Pelaku akan menawarkan barang dengan harga yang sangat jauh di bawah harga pasar,” ucap Joko dalam diskusi online, Jumat (18/6/2021).
Kedua, mengaku sebagai karyawan DJKN. Biasanya, pelaku akan menunjukkan identitas palsu yang menyerupai pegawai Kemenkeu atau DJKN.
Ketiga, menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan barang. Akun tersebut akan dibuat menyerupai akun resmi Kemenkeu atau DJKN.
Keempat, menjanjikan menang lelang. Joko menjelaskan, tak ada yang bisa menjanjikan kemenangan peserta dalam lelang karena semua dilakukan secara transparan.
“Pelaku akan menjanjikan calon korban pasti akan menang lelang,” imbuh Joko.
Kelima, mendesak agar segera transfer. Jika pelaku tak segera mentransfer, pelaku akan terus menghubungi calon korban untuk mengirim uang.
“Pelaku akan meminta uang muka atau pembayaran lelang ke nomor rekening pribadi atau yang menyerupai nomor rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Joko.
Keenam, pelaku akan aktif menghubungi calon korban. Hal ini agar calon korban yakin untuk mengikuti arahan pelaku.
Joko menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan wadah resmi agar masyarakat bisa mengikuti lelang. Masyarakat bisa mengikuti lelang lewat aplikasi atau laman resmi lelang.co.id.
“Kemudian mengisi data akun, ada KTP, NPWP, rekening tabungan, dan e-mail,” katanya.
Setelah selesai, peserta bisa langsung melihat barang apa saja yang akan dilelang. Lalu, peserta memilih lelang mana yang hendak diikuti.
“Kalau sudah tertarik dengan salah satu objek lelang, kemudian yakin bahwa ini akan dibeli, setor uang jaminan dengan jumlah yang sudah tercantum,” katanya.
Dia menyebutkan, uang jaminan itu merupakan syarat bagi peserta untuk mengikuti lelang. Uang tersebut disetor ke penyelenggara lelang.
“Sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat jadi peserta lelang. Jadi, ini untuk meyakinkan kami bahwa peserta serius, tidak main-main. Kalau tidak ada jaminannya, orang main-main,” jelas Joko. (cnn/ln)
Sumber: 6 Cara Identifikasi Penipuan Lelang