Jakarta, beritaalternatif.com – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada buruh yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan dari pemerintah mulai masuk ke rekening buruh pada Kamis (12/8/2021) kemarin.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mencairkan dana untuk BLT gaji sebesar Rp 947,49 miliar. Uang tersebut dicairkan kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU? Anda bisa masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, Anda harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tanggal lahir.
Setelah itu klik ‘lanjutkan’. Nantinya, akan keluar keterangan apakah Anda masuk sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa klik kolom chat di bagian kanan bawah. Anda bisa menulis nama, email, dan nomor handphone untuk bertanya kepada layanan chat tanya BPJS Ketenagakerjaan.
Situs BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan down sejak Kamis (12/8/2021) malam. Manajemen mengumumkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeliharaan pada Rabu (11/8/2021) pukul 22.15 WIB.
Hal itu disebutnya untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi bagi seluruh pengguna.
“Hai Sahabat, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta,” bunyi pengumuman BPJS lewat akun Twitternya, Rabu lalu.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, situs utama BPJS Ketenagakerjaan masih menjalankan proses perbaikan. Dengan demikian, buruh bisa mengecek terkait penerima BSU melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Website utama masih menjalankan proses maintenance, jadi bagi teman-teman peserta yang butuh informasi untuk bantuan subsidi upah bisa akses ke link di atas,” kata Utoh.
Sebagai informasi, buruh yang masuk sebagai penerima BSU akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 1 juta. Secara total, pemerintah menargetkan menyalurkan BSU kepada 8 juta buruh.
Aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (cnnindonesia/ln)