Search
Search
Close this search box.

Cikal Bakal Kelahiran Undang-Undang Pers

Dosen dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong, Mansyur. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dosen dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong Mansyur menjelaskan bahwa pasal tersebut menjamin masyarakat Indonesia memiliki kebebasan dalam berpikir dan berpendapat di muka umum.

“Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 28 juga menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum,” jelasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks pada Selasa (14/5/2024).

Advertisements

Dia menerangkan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

Ia menyebut kebebasan berpendapat menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan demokrasi di Indonesia.

Negara demokrasi, sambung dia, mesti menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Menghormati HAM merupakan salah satu hal yang bisa kita lihat (di Indonesia melalui) kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Kelahiran Undang-Undang Pers, kata Mansyur, tak terlepas dari kondisi insan pers di era kepemimpinan Soeharto.

Kala itu, pers tak memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik dan pendapat di muka umum. Sebagian pelaku pers pun mendapatkan perlakuan tak adil di era kepemimpinan Presiden kedua Indonesia tersebut.

Undang-Undang Pers juga merupakan buah dari Reformasi yang diprakarsai oleh para mahasiswa pada tahun 1998.

Menurut Mansyur, demokrasi di era Soeharto merupakan jargon yang hanya berada di atas keras, namun tak pernah benar-benar diterapkan di Indonesia selama 32 tahun kepemimpinannya.

“Sehingga tahun 1998 terjadilah Reformasi sebagai pintu baru kita dalam menjalankan negara demokrasi yang sesungguhnya,” ucap dia.

Setelah Reformasi, atas desakan berbagai pihak, Undang-Undang Dasar 1994 pun mengalami beberapa kali perubahan.

“(Perubahannya sudah) sebanyak 4 kali. Terakhir di 2002 dalam rangka untuk menyempurnakannya,” papar Mansyur. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA