Search
Search
Close this search box.

Curhatan Mantan Istri Qurais Ismail: “Saya Dipukul dan Ditendang Waktu Hamil”

Ilustrasi. (Lampu Hijau)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB Qurais Ismail terhadap ND (26) belakangan ini mendorong berbagai pihak melayangkan ragam pertanyaan. Media ini pun berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan cara menggali fakta-fakta di balik kasus ini.

Dalam artikel ini, perempuan muda tersebut menguraikan alasannya mengajukan perceraian dengan Qurais, status pernikahan keduanya, hingga KDRT yang kerap diterimanya selama menjalani mahligai rumah tangga dengan wakil rakyat tersebut.

Wawancara berikut merupakan bagian pertama dari artikel berseri yang akan diterbitkan di Berita Alternatif, yang merupakan hasil wawancara khusus kami dengan ND.

Advertisements

Apakah memang benar akte perceraian Anda dan Qurais Ismail sudah keluar dari Pengadilan Agama Tenggarong?

Betul. Akte cerai itu memang keluar tahun 2019.

Pada saat itu saya ngajukan cerai setelah lahir anak pertama. Kasusnya sama. Masalah KDRT, perselingkuhan dan lain-lain.

Waktu itu beberapa kali sidang, dia itu enggak hadir. Entah apa alasannya, saya kurang tahu. Saya juga bertanya ke dia apa alasannya. Sampai putusan hakim, dia enggak hadir.

Memang betul sebelum selesai masa idah kami rujuk kembali. Kami rujuk tahun 2019. Kami kemudian punya anak lagi pada Agustus 2020. Saya melahirkan anak kedua.

Statusnya enggak nikah di KUA lagi. Enggak ada laporan ke KUA.

Seiring berjalan waktu, ada problem muncul seperti KDRT dan lain-lain. Sampai tahun 2023, status perkawinan itu tanpa lapor di KUA. Kami kemudian nikah siri.

Tahun 2023 saya sudah bermasalah lagi sama dia. Sampai yang terakhir itu kami ribut. Saat ribut itu, saya langsung keluar dari rumah.

Waktu itu saya sudah punya usaha. Saya keluar dari rumah, enggak pulang-pulang lagi. Enggak kembali lagi ke rumah dia. Saya enggak mau lagi sama dia.

Apakah Anda pernah bertanya ke Pengadilan Agama Tenggarong terkait status pernikahan itu?

Seminggu setelah saya keluar dari rumah, Mama saya koma di Kubar. Jadi, saya belum sempat ngurus ke pengadilan.

Setelah saya pulang dari Kubar pada bulan Juli 2023, baru saya ngurus ke Pengadilan Agama Tenggarong.

Pengadilan bilang, “Ini kan ibunya sudah status cerai 2019.”

Akte cerainya memang belum sempat saya ambil. Baru saya ambil pada Juli 2023. Kalau memang mau pisah, enggak bisa lagi disidang ulang karena secara hukum sudah enggak tercatat. Enggak ada penjelasan lain selain itu. Saya juga enggak bertanya lebih lanjut.

Tahun 2023 memang saya enggak mau lagi kembali sama dia. Tapi, dia masih ngajak kembali. Kami akhirnya sering ribut. Tapi ributnya hanya lewat omongan.

Sampai akhir 2023, saya bilang ke dia, “Secara hukum kita sudah sah cerai. Jadi, kalau kita mau pisah, enggak ada lagi sidang. Itu kata pengadilan.”

Dia bilang, “Bilangnya Pak Jamal (penasehat hukum Qurais), kita ini masih sah karena aku enggak menghadiri sidang.”

Saya jawab, “Katanya hakim, karena kamu enggak hadir, putusannya diambil alih oleh hakim.”

Sampai sidang terakhir, dia memang enggak hadir. Jadi, putusan diambil oleh hakim. Kami dinyatakan resmi bercerai.

Saya juga pernah bilang ke dia, “Daripada kita begini terus, mending kita konsultasi ke Pengadilan Agama. Kita sama-sama datang karena kita sama-sama enggak paham urusan ini. Kamu masih berkeras kita masih sah suami istri, saya juga keras enggak mau kembali.”

Dia jawab begini, “Enggak usah. Kamu saja yang pergi!”

Pengadilan sudah menegaskan kami sudah bercerai.

Orang di pengadilan bilang, “Kalau memang waktu itu ibu dan bapak rujuk kembali, statusnya itu nikah siri. Enggak tercatat di negara.”

Dia juga bilang, “Kalau pun di nikah tidak tercatat itu ibu mempunyai anak, itu statusnya bintinya ke ibu. Bukan ke bapak. Kalau memang yakin itu anak biologisnya bapak, kalau memang mau disahkan, itu harus ada yang namanya sidang asal usul anak. Kalau memang bapaknya mau mengambil hak asuhnya, itu prosesnya panjang. Itu sidang asal usul anak dulu. Setelah terbukti itu anaknya bapaknya, baru sidang hak asuh.”

Orang pengadilan itu juga bilang ke saya, “Kalau memang ini mau diproses untuk sidang lagi, itu enggak ada lagi sidang ulang. Status hukumnya ini resmi berpisah.”

Jadi, saya kuat secara hukum. Saya bilang ke dia, “Ini omongan dari pengadilan sendiri. Status hukumnya kita sudah resmi bercerai. Kalaupun kita mau berpisah, tidak ada lagi sidang ulang. Itu keputusan kita saja lagi.”

Saya sudah bilang berkali-kali ke dia bahwa saya enggak mau lagi bersama dia dengan alasan dan problem yang berulang-ulang itu. Saya putuskan enggak mau lagi bersama.

Kalaupun memang mau sidang lagi, saya mau. Tapi kan pengadilan sendiri yang bilang bahwa kami enggak bisa lagi sidang kecuali mau sidang hak asuh anak saja.

Anak yang pertama masuk dalam gugatan cerai yang pertama. Sudah diputuskan oleh hakim bahwa hak asuhnya jatuh ke ibu.

Ini kan tinggal hak asuh anak kedua. Tapi kan statusnya ini, karena dia enggak tercatat di negara, statusnya bintinya ke ibu.

Saya juga sudah menjelaskan ke dia. Tapi dia masih keras. Hanya saja dia belum sekeras kemarin.

Apakah benar sudah keluar buku nikah terbaru setelah putusan cerai dari pengadilan?

Soal buku nikah itu, dia bikin tidak sepengetahuan saya. Saya hanya lihat buku itu setelah jadi. Saya hanya lihat sekali. Setelah itu saya enggak pernah lihat lagi.

Saya sempat lihat bahwa buku nikah itu dikeluarkan pada tahun 2023. Tapi, saya enggak pernah tanda tangan buku nikah itu. Itu dibuat sepihak dan bisa jadi dia memalsukan tanda tangan saya karena saya enggak pernah merasa tanda tangan buku nikah itu.

Buku nikah kan sudah ditahan. Dan posisinya akte cerai sudah di tangan saya. Enggak mungkin kita memperbarui buku nikah lagi apalagi akte cerainya sudah diambil.

Saya menduga dia memalsukan tanda tangan saya karena saya enggak pernah tanda tangan buku nikah itu.

Mengapa semula Anda mengajukan gugatan cerai di pengadilan pada tahun 2019?

Kasusnya sama: KDRT dan perselingkuhan. Dia mulai KDRT ke saya waktu saya hamil anak pertama. Saya dipukul dan ditendang sama dia waktu dia nyaleg tahun 2019.

Jadi, mulai mukulin saya itu tahun 2019. Kekerasan itu kayak begitu terus. Yang paling sering saya dipukul di bagian kepala.

Alasan KDRT itu pasti karena orang ketiga. Selalu itu. Dan dia enggak pernah mengakuinya walaupun saya punya bukti-buktinya. Dia pasti marah. Kalau marah, pasti begitu (melakukan KDRT). Kalau dia enggak dapatin saya, dia pasti rusakin barang-barang.

Seperti kasus kemarin. Waktu itu dia enggak dapatin saya karena saya sudah masuk ke dalam kamar. Saya disuruh masuk ke dalam kamar oleh kakak saya.

Waktu itu saya sedang gendong keponakan saya. Dia turun dari mobil langsung kejar saya. Saya sempat masuk, tapi dia sempat jambak saya waktu saya pegang ponakan saya yang umur 6 bulan.

Saya memang sempat dijambak. Habis itu dilerai sama kakak saya. Saya disuruh sembunyi ke dalam kamar oleh kakak saya. Dia enggak dapatin saya lagi. Makanya dia rusakin rumah kontrakan itu.

Begitu juga kasus sebelum-sebelumnya. Kalau dia enggak bisa dapatin saya, enggak bisa mukulin saya, pasti dia merusak barang seperti melempar kursi.

Dia juga pernah mukulin saya di depan almarhum Mama saya. Waktu itu dia jambak rambut saya. Karena dia jambaknya ke depan muka saya pakai tangannya, saya sempat balas. Saya coba gigit tangannya. Habis itu dia lepas tangannya. Terus dia benturkan kepala saya. Itu di depan Mama saya. Kejadiannya tahun 2021. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA