BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva menanggapi keluhan ASN yang tak mendapatkan izin cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022 dari Pemkab Kukar
Menurut dia, Pemkab bisa saja tidak memberikan izin cuti tersebut karena ASN yang bersangkutan dibutuhkan di pemerintahan.
Ia pun mengingatkan publik agar tidak membangun opini bahwa keputusan Pemkab tidak memberikan izin tersebut karena alasan politis.
Kata dia, ASN yang masih aktif bekerja, apalagi dibutuhkan di birokrasi, mestinya tidak diberikan izin cuti tahunan. “Jadi, tidak harus dipaksakan untuk cuti,” katanya kepada beritaalternatif.com saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Senin (18/7/2022).
Apabila terdapat ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa, ia menyarankannya untuk pension dini. “Sehingga tidak terbebani dengan tugasnya sebagai ASN,” imbuhnya.
Pemberian cuti kepada ASN, lanjut dia, harus didasarkan pada analisis kebutuhan dan kepentingan setiap instansi di Pemkab Kukar.
“Pemkab bisa menolak memberikan cuti walaupun memang itu hak ASN yang bersangkutan. Tapi, kewajiban ASN itu juga menolak permohonan cuti tersebut,” katanya.
“Menolaknya itu kan punya dasar. Bukan karena kepentingan ada tendesi dengan politik. Ujungnya jangan dilihat di situ,” lanjutnya.
Kebijakan apa pun yang diambil Pemkab terkait pemberian cuti untuk ASN yang hendak menjadi calon kepala desa di Pilkades 2022, kata dia, harus didasarkan aturan yang berlaku.
“Jadi, tidak terkesan memaksakan kehendak. Karena cuti itu sesuai kebutuhan. Sudah diatur. Sesuai dengan kepentingan. Itu yang harus kita hargai,” ujarnya.
Dengan mendasarkan kebijakan izin cuti pada aturan yang berlaku, kata Yohanes, baik ASN maupun pengambil kebijakan tidak terzalimini satu sama lain.
“Kalau kebijakan dasarnya aturan, semuanya saya yakini akan puas,” katanya.
Keputusan pemberian cuti yang dasarnya kepentingan politis, ujar Yohanes, akan didasarkan suka dan tidak suka (like and dislike) terhadap ASN yang bersangkutan.
“Jangan begitu. Kita lihat regulasi cutinya. Cuti itu sesuai kebutuhan. Cuti itu sesuai kepentingan. Itu yang harus digarisbawahi. Jadi, harus mengikuti aturan main,” imbuhnya.
Pemberian izin cuti juga harus berdasarkan analisa yang matang dari Pemkab Kukar. Menurutnya, apabila semua orang diberikan izin cuti tanpa berbagai pertimbangan dan analisa, maka para ASN akan berbondong-bondong mengajukan izin cuti karena ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.
Yohanes menekankan bahwa setiap ASN memang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, namun ada baiknya melepaskan statusnya sebagai ASN dengan cara pensiun dini.
“Kalau memang mau fokus calon kepala desa, lebih baik mundur. Itu juga kan boleh. Siapkan jauh-jauh hari sebelum ambil keputusan itu,” sarannya. (*)