BERITAALTERNATIF.COM – Penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa asa baru bagi peningkatan pendapatan daerah-daerah di Indonesia.
Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Erwan Riyadi mengatakan bahwa apabila UU tersebut diterapkan, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
Menindaklanjuti pengesahan UU ini, Bapenda Kukar bersama DPRD Kukar telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut telah memuat beberapa perubahan jenis pajak di Kukar.
Ia menjelaskan, Raperda ini akan merujuk Peraturan Pemerintah (PP), yang rencananya akan diterbitkan bulan ini oleh pemerintah pusat.
“Meskipun Perda sudah ada, tapi PP tidak ada, maka hal tersebut belum bisa dibahas secara final, dan semua daerah menunggu PP itu terbit,” ungkap Erwan, Rabu (12/1/2023).
Setelah disahkan, Perda yang mengatur pajak di Kukar ini akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang. Hal ini merujuk pada pernyataan Kementerian Keuangan RI.
Kata Erwan, selama tahun 2022, PAD Kukar telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dia pun optimis tahun ini PAD Kukar akan meningkat dibandingkan tahun lalu.
Keyakinan ini tidak terlepas dari penerbitan UU Nomor 1 Tahun 2022. Kata dia, terdapat dua jenis pajak yang dapat mengerek PAD Kukar: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bahan Bakar.
Erwan mengungkapkan bahwa Kukar memiliki jumlah kendaraan yang relatif banyak dibandingkan daerah-daerah lain di Kaltim.
“Maka dari itu, pajak inilah yang paling berperan dalam meningkatkan pendapatan dengan jumlah miliaran. Pada tahun 2022 pendapatan ini mencapai Rp 500 juta,” bebernya.
UU Nomor 1 Tahun 2022, sambung dia, selain dapat meningkatkan pendapatan daerah, juga memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha.
Ia pun berharap semangat dalam UU tersebut dapat diuraikan dan diatur lebih lanjut dalam Perda Kukar. “Agar dapat berkontribusi pada dunia usaha dan dapat memaksimalkan PAD Kukar,” pungkasnya. (nf/um)