Search
Search
Close this search box.

Dana Bankeu dari Pemprov Tak Terserap 100 Persen di Empat Daerah

Listen to this article

Samarinda, beritaalternatif.com – Dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim, ada empat daerah yang dinyatakan tak menyerap 100 persen untuk Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim.

Rinciannya, untuk Balikpapan hanya menyerap dana transfer sebesar 65 persen atau Rp 83,785 miliar. Dilanjutkan dengan Kukar yang juga menyerap sebesar 65 persen atau setara dengan Rp 71,792 miliar. Kemudian Kutim yang menyerap dana Bankeu sebanyak 65 pesen atau Rp 73,171 miliar. Hingga penyerapan dana Bankeu paling sedikit dikantongi oleh Bontang, yakni 25 persen atau Rp 12,159 miliar. Secara keseluruhan, dana yang tak terserap sebanyak Rp 159 miliar.

Sebagai informasi, dana transfer Bankeu Pemprov Kaltim dicairkan dalam tiga tahapan kepada kabupaten dan kota. Empat daerah yang minim serapan itu diketahui karena tak dapat dana transfer di beberapa tahapan. Balikpapan, Kukar, dan Kutim tak mendapat dana transfer tahap ketiga. Malah, Kota Bontang tidak mendapatkan dana transfer dalam tahap kedua.

Advertisements

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkapkan bahwa tiap kabupaten dan kota mempunyai kendala terkait hal itu.

“Ada nomenklatur berbeda dengan provinsi. Ada juga yang tidak digabungkan dengan arahan provinsi. Ada juga dilaksanakan, tapi belum dicairkan karena kekurangan dokumen,” jelasnya baru-baru ini.

Selain itu, ada berkas yang tak lengkap, waktu yang tak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Termasuk asistensi, kelengkapan berkas yang akhirnya terlambat. Walhasil, tak tersalurkannya dana transfer membuat pemprov mempunyai Silpa. Pun kabupaten dan kota juga kesulitan membayar rekanan. Misalnya seperti Bontang yang tak sanggup melangsungkan pembangunan. Kutim juga mengalami kegagalan pelelangan beberapa kali.

Dari situ, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim ingin agar Pemprov bisa segera menyelesaikan dan mencairkan seluruh dana transfer itu agar tak jadi Silpa.

Terpisah, Kepala BPKAD Kaltim, Sa’duddin menyebutkan bahwa dana transfer yang tak dicairkan tergantung dari pengajuan kabupaten dan kota itu sendiri. Memang, ujarnya, ada beberapa alasan yang membuat suatu daerah tak mendapat dana transfer.

“Yang diminta provinsi, itu pertama adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kalau sudah ada DPA-nya, dikirim ke provinsi lewat aplikasi. Maka kami akan setor 25 persen ke kabupaten dan kota,” beber Sa’duddin.

Jika Pemkab dan Pemkot tak mengunggah bukti, maka provinsi tak akan membayar dan menggantinya. Bisa saja terjadi jika kabupaten kota belum membayar rekanan. Alhasil tak mempunyai bukti pembayaran. Atau ketika pengajuan ke dalam sistem namun setelah diverifikasi oleh Pemprov malah tak sesuai.

Sa’duddin menyebut, dana Rp 159 miliar yang tak terserap tentu menjadi Silpa. Pemkab dan Pemkot pun dinyatakan terlambat seandainya masih ingin mengajukan dana transfer itu. Ini telah menjadi risiko.

“Jadi kalau kabupaten dan kota membayar ke rekanan, itu urusan kabupaten/kota. Tidak kami intervensi. Yang jelas provinsi batas waktunya 20 Desember kemarin,” tutupnya. (Ang)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA