Search
Search
Close this search box.

CSR bukan Hanya Dana Bantuan

Listen to this article

Oleh: Dedi Setiawan*

Coorporate Social Responsibility atau disingkat CSR secara harfiah artinya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jika merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, CSR merupakan sebuah kewajiban bagi perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 74 ayat 1 UU 40 Tahun 2007, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.” Sebaliknya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kewajiban melaksanakan CSR merupakan kewajiban bagi setiap penanam modal.

Sebagai sebuah kewajiban maka perseroan harus melaksanakan tanggung jawab tersebut. Jika tidak, perseroan harus disanksi sebagaimana Pasal 74 ayat 3 UU Perseroan Terbatas. Berkenaan dengan besaran anggaran CSR memang tidak diatur baik dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 ataupun PP Nomor 47 Tahun 2012, melainkan hanya diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Terkait hal ini Provinsi Kalimantan Timur pernah mengaturnya dalam Peraturan Daerah yaitu minimal 3% dari keuntungan bersih perseroan.

Advertisements

Adapun berkaitan dengan sasaran CSR, peraturan perundang-undangan sendiri tidak cukup tegas mengharuskan sasaran manfaatnya adalah lingkungan di sekitar perseroan, misalnya dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 47 Tahun 2012, “Kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.” Atas dasar itu perseroan dapat beralasan ketika manfaatnya CSR-nya lebih besar menyasar luar lingkungan perseroan dibandingkan di sekitar perseroan. Namun hal ini akan berbeda jika CSR hanya menyasar luar lingkungan perseroan.

Aspek Filosofis

Seperti diketahui bersama bahwa kehadiran perusahaan di sebuah daerah selain membawa manfaat positif, ia juga akan membawa risiko kerusakan lingkungan. Menurunnya kualitas lingkungan tentu akan mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan yang hidup dari berkebun atau bertani. Dampak jangka panjangnya adalah hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal.

Selain dampak sosial-ekonomi dan lingkungan, kasus lain yang sering muncul dengan hadirnya perusahaan adalah konflik lahan, bahkan pada situasi tertentu dapat menciptakan konflik sosial. Kasus yang umum terjadi adalah konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan dituntut untuk dapat mempertahankan aspek sosial (social equity) dan lingkungannya (environmental protection) di samping ia harus mempertahankan aspek keuangannya (economic growth).

Dari sini dapat dipahami bahwa gagasan CSR lahir dari masalah lingkungan di sekitar perusahaan, sehingga pelaksanaan CSR tidak lain adalah untuk menyelesaikan masalah di sekitar lingkungan tersebut. Apa saja tanggung jawab perusahaan di lingkungan produksinya?

Teori Elkington

Istilah CSR mulai digunakan tahun 1970-an, setelah John Elkington mengembangkan tiga komponen penting pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yakni economic growthenvironmental protection, dan social equity. Elkington menegaskan bahwa tujuan CSR adalah untuk tiga fokus yaitu profit, planet dan people, atau disingkat 3P. Bahwa perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit). Melainkan ia juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Ketiga fokus tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan lingkungan di mana perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Pertama, ketika perusahaan mulai beroperasi maka ia akan menyerap tenaga kerja dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk mencapai suatu produktivitas dan pertumbuhan. Berkenaan dengan dimensi ini, perseroan harus menyerap tenaga kerja lokal yang memiliki kemampuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah produksinya.

Kedua, dalam menjalankan usahanya tentu ada dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan. Berkenaan dengan dimensi ini, maka perusahaan harus melakukan kegiatan pemulihan lingkungan, misalnya dengan melakukan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.

Ketiga, tidak semua perusahaan dapat menyerap tenaga kerja lokal yang menjangkau seluruh masyarakat di daerah produksinya. Oleh karena itu, perusahaan harus tetap memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah produksinya tersebut. Misalnya dalam aspek pendidikan dapat dilakukan dengan cara memberikan beasiswa. Dan dalam aspek ekonomi dapat dilakukan dengan cara membina kegiatan usaha masyarakat.

Berdasarkan teori Elkington di atas, ketika perusahaan belum melaksanakan tanggung jawab 3P (profit, planet, dan people), maka ia belum dapat dikatakan telah melaksanakan CSR, sebab CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang berorientasi pembangunan berkelanjutan yang dibangun dari ketiga aspek tersebut, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Logika Program

Pelaksanaan sebuah program memang tidak dapat dipisahkan dari yang kebutuhan anggaran. Namun akan menjadi sebuah kekeliruan jika membatasi pembicaraan CSR hanya didasarkan pada logika anggaran. Sebab sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa gagasan CSR lahir karena adanya permasalahan ekonomi, lingkungan, dan sosial di daerah produksi. Sehingga program CSR tidak lain adalah untuk menyelesaikan ketiga masalah tersebut.

Artinya, harus diketahui dahulu program yang relevan dengan masalah, baru kemudian disusun kebutuhan anggarannya. Bukan mengeluarkan anggaran terlebih dahulu baru menentukan harus diapakan anggaran tersebut. Jika demikian, CSR bukan ditempatkan sebagai tanggung jawab perusahaan, namun lebih dipandang sebagai bantuan sosial perusahaan.

Jika melihat kompleksitas masalah di Kaltim, tentu sangat banyak masalah yang harus diselesaikan melalui program CSR. Misalnya di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, ada kasus pencemaran air di sebuah waduk akibat kegiatan pertambangan. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih yang layak. Selain itu, masyarakat yang biasanya mudah mendapatkan ikan nila untuk dikonsumsi, namun karena adanya pencemaran air mereka pun kesulitan mengonsumsi ikan tersebut. Belum lagi bencana longsor dan banjir akibat kegiatan tambang. Oleh karena itu, perusahaan lewat CSR-nya harus bertanggung jawab atas masalah-masalah tersebut.

Masalah lain yang dapat kita temukan adalah masih cukup banyak masyarakat miskin di sekitar perusahaan. Ini juga perlu menjadi fokus CSR. Sebab keberadaan perusahaan setidaknya harus dapat mengentaskan masalah kemiskinan di daerah produksi melalui penyerapan tenaga kerja lokal yang kompeten. Jika hal ini tidak dapat dijangkau secara maksimal, maka perusahaan harus melakukannya lewat program lain, misalnya dengan kegiatan pemberdayaan sosial yang berbentuk pelatihan.

Dengan demikian, seluruh stakeholder, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat harus menempatkan pembahasan CSR pada kedudukan yang sangat patut, yakni memandangnya sebagai tanggung jawab perusahaan, bukan bantuan sosial perusahaan. Dan pembahasan CSR juga harus fokus pada program, bukan besaran anggaran. (*Pengamat Sosial, Politik, dan Ekonomi Kalimantan Timur)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA