Search
Search
Close this search box.

Dapat Kritik Pedas dari Pokja 30 Kaltim, Hatta Fakhrurrozi: Tugas Timsel Calon Komisioner KPU sudah Selesai

Proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Zona II Kaltim Hatta Fakhrurrozi menjawab sejumlah kritik yang dilayangkan Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap para calon komisioner KPU.

“Hasil dari DKPP itu sudah kami putuskan melalui rapat internal Timsel,” terangnya kepada media ini via telepon, Jumat (19/1/2024).

Advertisements

Pada tahapan wawancara, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap para penerima sanksi tersebut.

Timsel juga menelaah dokumen di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hatta menjelaskan, calon komisioner yang terindikasi sebagai anggota partai politik pun telah ditindaklanjuti oleh Timsel.

Masukan masyarakat, sambung dia, ditanggapi Timsel melalui tahapan pengecekan dokumen Sipol dan pengecekan berkas-berkas calon komisioner.

Bagi calon komisioner yang terindikasi sebagai anggota partai politik tertentu, Timsel telah mengecek berkas pengunduran diri disertai keterangan dari pengurus partai yang pernah menaungi calon komisioner tersebut.

Selain itu, ia menyebut, Timsel mengecek semua tanggapan masyarakat lewat email yang tersedia.

“Tiga tahap ini sudah kami lakukan pada berkas-berkas yang ada, sehingga menghadirkan calon yang kemarin kita usung itu 10 orang,” jelasnya.

Apabila terdapat temuan masyarakat pasca seleksi tersebut, Hatta menegaskan, Timsel tak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

“Tanggapan baru yang masuk itu sudah bukan ranah kami lagi. Bisa langsung disampaikan ke KPU RI terkait dengan tanggapan itu,” sarannya.

Tanggapan Pokja 30 terkait hasil seleksi 10 besar itu pun tak bisa ditindaklanjuti oleh Timsel. Pasalnya, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan sudah tersedia pada tahapan sebelumnya.

“Sudah ada tahapannya semua. Kalau setelah tahapan begini kemudian mereka menyatakan A, B, C, D, tentu sekuat apa pun bukti yang mereka sampaikan, kami sudah tidak berwenang lagi karena tugas kami sudah selesai,” pungkasnya. (mt/fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA