BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum Kaltim Hefni Effendi menilai definisi warga tidak mampu secara ekonomi masih tergolong samar.
Hal itu disampaikannya baru-baru ini di Kota Samarinda saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.
Dia mencontohkan warga yang tidak memiliki rumah. Namun, warga tersebut mempunyai kendaraan roda empat.
Ia juga mengkritik data penduduk yang masuk dalam kategori tidak mampu. Padahal, data tersebut tidak lagi valid.
Hefni mengatakan bahwa usaha menghasilkan data penduduk yang valid memerlukan kerja keras ketua-ketua RT.
“Ketua RT menjadi ujung tombak dalam menentukan kondisi apakah yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu,” urainya.
Sementara itu, Sapto menerangkan, masyarakat Kaltim perlu memahami hukum, baik aspek bahasa maupun sudut pandang terkait hukum di Indonesia.
“Artinya, dari sudut pandang A bisa berbeda, namun bisa juga sama. Ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama,” sebutnya.
Politisi Golkar tersebut mengatakan, masyarakat yang melek ilmu hukum akan lebih mudah menghadapi berbagai persoalan yang berhubungan dengan hukum di Indonesia.
Apabila masyarakat tak memahami hukum, sambung dia, DPRD Kaltim bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Sapto pun mengimbau masyarakat Kaltim agar memiliki kepedulian terhadap berbagai masalah hukum yang muncul di lingkungan mereka.
Hal ini, menurut dia, harus dicontohkan oleh ketua RT dan lurah agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
Ia juga menekankan pentingnya silaturahmi antar-sesama warga di tingkat RT dan kelurahan.
“Sebab ujung tombak berada di RT dan kelurahan. Kita juga turut berperan membantu agar benar-benar warga tidak mampu mendapatkan bantuan,” urai Sapto. (adv/hms)