BERITAALTERNATIF.COM – Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap belasan orang penambang ilegal yang meresahkan masyarakat Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.
Penangkapan berawal dari beberapa laporan yang masuk pada hotline Polda Kaltim terkait tambang ilegal yang marak terjadi di desa tersebut. Laporan itu diterima Polda Kaltim pada Senin (10/4/2023).
Polres Kukar pun terjun ke lapangan dan melihat tujuh ekskavator sedang menggarap batu bara di dalam lahan peternakan sapi milik PT Bramasta Sakti.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan 13 pelaku dan delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas KBO Sat Reskrim Polres Kukar Iptu Sang Made Satria Dharma pada Kamis (13/4/2023).
Delapan orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kukar berinisial SW dan OB sebagai pengawas, serta HD, EK, DH, SY, AD, dan WT sebagai pekerja di lapangan.
Para tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Polres Kukar pun menyita barang bukti berupa 7 unit alat berat ekskavator berbagai merek serta 5 tumpukan batu bara.
Made Satria menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas tambang ilegal di lokasi seluas 5,6 hektare tersebut sudah beroperasi selama 20 hari.
Meski demikian, belum ada batu bara yang berhasil dijual atau diangkut keluar dari lokasi penumpukan.
Dia menambahkan, saat ini Sat Reskrim Polres Kukar sudah mengantongi identitas pemodal tambang ilegal tersebut.
Pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pemodal tambang ilegal yang diduga sudah berada di luar Kaltim.
“Berdasarkan pemeriksaan kami dari tersangka, pemodal merupakan orang asli Kaltim, KTP Kaltim, tapi posisi tidak sedang di Kaltim,” pungkasnya. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin