Search
Search
Close this search box.

Deretan Partai Politik yang Kandas dalam Pendaftaran Pemilu 2024

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah partai politik terganjal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 karena tak melengkapi berkas pada masa pendaftaran. Salah satunya adalah Partai Berkarya.

Setelah masa pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 24 partai politik yang lanjut ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pada saat yang sama, KPU mengumumkan 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan. Mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Advertisements

Salah satu partai yang berkasnya dikembalikan adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya. Partai ini merupakan peserta Pemilu 2019.

Lima belas partai lainnya adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Reformasi, dan Partai Karya Republik (PAKAR).

Selain itu, ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, serta Partai Kedaulatan.

Dua belas partai di antaranya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu pun telah menggelar sidang untuk sembilan partai.

Empat gugatan di antaranya telah ditolak Bawaslu. Gugatan-gugatan itu berasal dari Partai Berkarya, Partai Karya Repunlik (Pakar), Partai Kongres, dan Partai Pemersatu Bangsa.

Partai Berkarya pun menyatakan tidak akan mengikuti Pemilu 2024. Mereka mempersilakan kader-kadernya untuk pindah partai.

“Tentunya tidak ada paksaan bagi mereka untuk bertahan di Berkarya atau bergeser ke partai tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing. Beberapa partai baru siap menampung di antaranya Partai Republik Satu, GARUDA, PSI, PKN, BURUH dan lain-lain,” kata Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, Minggu (28/8/2022).

KPU akan menetapkan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Perundang-undangan mempersilakan partai politik yang tak puas dengan ketetapan itu untuk menempuh jalur hukum. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA