BERITAALTERNATIF.COM – Perwakilan UPTD KPHP Meratus Darisno menanggapi silang sengkarut masalah lahan dan perizinan antara ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Loa Janan dengan Kelompok Tani Maju Bersama.
Mekanisme perizinan atas pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tersebut, kata dia, merupakan kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Karena mulai verifikasi dan seterusnya itu melalui Dinas Kehutanan Provinsi,” jelas Darisno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (11/7/2022) lalu.
Sementara itu, lanjut dia, UPTD KPHP Meratus hanya melakukan pengawasan dalam pengelolaan lahan tersebut, serta hal-hal teknis lainnya.
Kata dia, lahan yang dikelola oleh Kelompok Tani Maju Bersama berstatus sebagai kawasan hutan. Pasalnya, tidak mungkin keluar izin pengelolaan jika lahan itu berada di luar kawasan hutan.
“Kenapa kemudian di dalamnya yang sudah ada izinnya itu timbul konflik antara kelompok masyarakat yang lain? Pada saat verifikasi awal pengajuan itulah yang perlu kita uraikan lagi,” sebutnya.
“Kalau memang diperlukan, kita perlu lihat seperti apa sih awalnya izin itu keluar. Kok bisa enggak selesai di situ?” lanjutnya.
Julius P. M., yang juga dari UPTD KPHP Meratus, menambahkan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan dengan basis program perhutanan sosial, yang terbagi menjadi lima program, salah satunya HTR.
Ia menyebutkan, proses pengurusan izin HTR tidak mudah karena membutuhkan waktu yang relatif lama. Pasalnya, fase yang dilewati adalah fase pengenalan aturan kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan hingga desa.
HTR kemudian dibentuk dalam skema Kelompok Tani Hutan (KTH). Julius menjelaskan, KTH ditetapkan oleh kepala desa.
Kemudian, khusus di Desa Bakungan, diregistrasi oleh UPTD KPHP Meratus. Proses registrasi tersebut melalui Dinas Kehutanan Kaltim, yang difasilitasi oleh KPHP Meratus.
Proses pembentukan KTH, lanjut dia, ditapak karena surat keputusannya berasal dari Kepala Desa Bakungan. Dalam pelaksanaannya, HTR tersebut dikelola oleh KTH Maju Bersama. “Karena di sana ada beberapa HTR,” ungkapnya.
Izin HTR di Bakungan sejatinya harus diisi oleh warga di desa tersebut. Hal itu ditandai dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP juga menjadi dasar awal penetapan izin HTR.
“Karena tidak akan bisa izin HTR diterbitkan oleh kementerian apabila lokasi berada di desa A, isinya orang dari desa lain. Itu enggak akan pernah bisa. Itu ketentuannya,” tegas Julius.
Dia menyebutkan bahwa payung HTR mesti menjadi pegangan bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.
“Seharusnya, HTR itu menjadi payung bagi teman-teman untuk bisa bekerja di dalam kawasan hutan. Itu keinginan pemerintah kenapa dibuatkan payung HTR tadi,” jelasnya.
“Supaya masyarakat tadi bisa bekerja di dalam kawasan hutan. Bisa mengadu nasibnya di dalam kawasan hutan, di mana mereka mencari makan dan kebutuhan lainnya,” lanjut dia.
Pihaknya telah menghentikan sementara land clearing yang dilakukan Kelompok Tani Maju Bersama hingga proses penyelesaian masalah tersebut selesai.
Ia menilai kedua belah pihak tidak saling memahami sehingga masalah tersebut urung selesai. “Itu sudah kami dorong supaya alat (untuk land clearing) tidak berjalan dulu,” ucapnya. (*)