Search
Search
Close this search box.

Kepala Desa Bukit Pariaman Diduga Palsukan Dokumen Kelompok Tani

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Tim verifikasi lahan yang dipimpin Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi diduga melakukan pemalsuan dokumen dan pencatutan nama anggota Kelompok Tani Rukun Warga.

Sugeng diduga mencatut nama kelompok tani tersebut tanpa seizin pengurus beserta anggotanya. Hal ini disampaikan kuasa hukum Kelompok Tani Rukun Warga Mansyur kepada beritaalternatif.com pada Kamis (11/8/2022) siang.

“Karena data yang kami temukan bahwa yang telah diverifikasi itu adalah Kelompok Tani Rukun Warga,” terangnya.

Advertisements

Praktisi hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong ini menjelaskan, Kelompok Tani Rukun Warga sudah berbadan hukum berdasarkan akta tahun 2010.

Kelompok tani tersebut, sambung dia, sudah berdiri sejak tahun 2004. Kemudian, berdasarkan akta terakhirnya, kelompok tani ini disahkan pada tahun 2016 saat penggantian pengurus. Akta notarisnya adalah Andi Suryangka.

Seiring waktu berjalan, lahan seluas 74 hektare yang dikelola Kelompok Tani Rukun Warga ingin ditambang oleh PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Karena itu, Pemerintah Desa Bukit Pariaman membentuk tim verifikasi yang dipimpin kepala desa saat ini. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 74 hektare lahan yang berpotensi ditambang PT MSJ.

“Di verifikasi lebih lanjut, saya dengar informasinya dari kelompok tani, akan dicairkan tanggal 17 Agustus ini untuk 34 hektare dari 74 hektare tadi,” terangnya.

Setelah diselidiki, sambung alumni pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda ini, sebagian besar dari nama-nama yang telah diverifikasi oleh tim dari pemerintah desa bukanlah anggota Kelompok Tani Rukun Warga.

Kata dia, hanya dua orang yang masuk dalam keanggotaan kelompok tani hasil verifikasi tersebut, salah satunya Ketua Kelompok Tani Rukun Warga, Irwansyah.

“Akhirnya dikomplain oleh kelompok tani ini, termasuk oleh sekretarisnya, karena bukan nama-nama anggota kelompok tani tersebut. Di situ orang lain semua,” ungkapnya.

Ia mengklaim bahwa berdasarkan titik koordinatnya, lahan yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi merupakan lahan yang selama ini dikelola Kelompok Tani Rukun Warga.

“Yang dikeluarkan oleh tim verifikasi memang benar masuk dalam wilayah Kelompok Tani Rukun Warga,” katanya.

Sebagai tim yang ditugaskan dan dimandatkan oleh PT MSJ, kata Mansyur, Kepala Desa mesti bertanggung jawab atas hasil verifikasi tersebut.

“Ada potensi dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh tim verifikasi. Kenapa orang-orang yang tidak termasuk di anggota kelompok tani justru menjadi penguasa lahan di situ?” tanyanya.

“Justru orang lain di situ. Semua sudah dicocokkan nama-nama anggota Kelompok Tani Rukun Warga dengan nama-nama yang diverifikasi tim verifikasi. Itu tidak ada nama anggota Kelompok Tani Rukun Warga, kecuali ketua dan satu orang anggotanya,” sambung Mansyur.

Atas fakta-fakta tersebut, ia mendesak PT MSJ tidak mencairkan dana kompensasi dan pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, lahan itu masih diklaim oleh Kelompok Tani Rukun Warga dan orang-orang yang tercantum dalam daftar nama yang diverifikasi oleh tim verifikasi yang dipimpin Sugeng.

Apabila PT MSJ tetap memaksakan pencairan dana tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Sebab, Kelompok Tani Rukun Warga merupakan kelompok yang sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Makanya kami sangat berharap sekali kepada MSJ agar tidak mencairkan dulu dana untuk 34 hektare lahan itu karena ada persoalan klaim di dalamnya,” imbuh dia.

Pihaknya juga telah bersurat kepada PT MSJ melalui Kelompok Tani Rukun Warga agar perusahaan tambang batu bara itu tidak mencairkan dana untuk pembayaran lahan 34 hektare di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut.

Sumber masalah ini, tegas Mansyur, berasal dari tim verifikasi. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum karena terdapat unsur pemalsuan dokumen dan pencatutan nama tanpa seizin pengurus dan anggota Kelompok Tani Rukun Warga.

“Kalau nanti juga ada terima uang, itu masuk dalam unsur penggelapan,” ujarnya.

Dia pun menyarankan tim verifikasi bertindak jujur dalam memverifikasi nama-nama pengelola lahan tersebut dengan cara menempatkan orang-orang yang memang sah sebagai anggota Kelompok Tani Rukun Warga.

Sebagai pemangku wilayah di Desa Bukit Pariaman, kata Mansyur, mestinya Sugeng menjadi pemimpin yang menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga kondusifitas Desa Bukit Pariaman tetap terjaga.

“Tetapi, dengan terjadinya ini justru Kades berpotensi mengadudomba antar warga. Kenapa? Ada satu kelompok tani yang sah dan punya badan hukum serta anggota yang jelas, tetapi di sisi Kades justru memverifikasi dan memasukkan nama-nama orang lain yang tidak terakomodir dalam kelompok tani. Itu kan namanya mengadudomba. Indikasinya mengadudomba antar-sesama warga,” pungkasnya.

Media ini telah mewawancarai Sugeng terkait tuduhan yang dilayangkan Kelompok Tani Rukun Warga melalui kuasa hukumnya. Pernyataan lengkap Sugeng dapat dibaca di berita kami yang berjudul Kades Bukit Pariaman Bantah Palsukan Dokumen dan Catut Nama Kelompok Tani. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA