Search
Search
Close this search box.

Desa Kedang Ipil Teguh Pertahankan Warisan Tak Benda

Kepala Adat Desa Kedang Ipil, Sarpin saat sesi foto bersama dengan Asisten I, Akhmad Taufik Hidayat dan Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo. (Berita Alternatif/Rifa'i)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat sejak dahulu sampai sekarang masih berdiri teguh untuk mempertahankan warisan tradisi tak benda mereka yang tercatat dalam sejarah.

Warisan budaya tak benda Desa Kedang Ipil yang sudah tersertfikasi seperti Belian Namang, Nutuk Beham, dan Muang.

Kepala Adat Desa Kedang Ipil, Sarpin berberkomitmen untuk terus menyuarakan wilayah mereka agar pemerintah bisa menetapkan menjadi desa masyarakat hukum adat.

“Mudah-mudahan permohonan kami ini bisa disetujui oleh pemerintah menjadi masyarakat hukum adat. Semoga kami diberi, untuk melestarikan hutan adat,” ujar dia, Jumat (17/5/2024).

Ia mengungkapkan, alasan mereka menyuarakan hal tersebut adalah berkenaan dengan cita-cita warga Desa Kedang Ipil yang ingin menjadi wilayah masyarakat hukum adat.

Oleh karenanya, pihaknya akan terus berupaya mengangkat nama Desa Kedang Ipil untuk cita-cita tersebut.

“Sehingga kami leluasa untuk menjaga tradisi-tradisi adat dan keadilan lokal kita,” tutur Sarpin.

Dia berharap segala warisan adat budaya leluhur yang telah turun temurun sejak zaman dahulu ini bisa dilestarikan oleh generasi berikutnya.

Saprin menyebut tantangan besar mereka mempertahankan adat tradisi ialah perkembangan teknologi yang semakin pesat, yang dapat mengubah pola pikir anak-anak muda.

“Anak muda sekarang lebih cenderung ke hal-hal negatif. Kita ingin meregenerasi tradisi yang sudah ada untuk dilestarikan,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Budaya dan Panitia Masyarakat Hukum Adat, Awang M Rifani telah melakukan peninjauan dan penilaian terhadap potensi di desa tersebut.

Kata dia, Desa Kedang Ipil sangat berpotensi untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

“Kami akan menginisiasi proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA