BERITAALTERNATIF.COM – Beberapa waktu lalu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unikarta mengadakan seminar untuk merencanakan pemekaran wilayah di Kukar.
Dalam seminar tersebut, Fisipol Unikarta dan Brida Kukar meninjau serta memperkuat basis kajian tentang pendahuluan perencanaan pemekaran Desa Muara Badak Ulu dan mengubah status sebagian wilayah yang terdapat di Kelurahan Loa Ipuh Darat menjadi desa otonom.
Dekan Fisipol Unikarta Zulkifli membeberkan hasil studi kelayakan bersama Brida Kukar dalam seminar yang diselenggarakan di Ruang Sekretaris Daerah Kukar tersebut.
Rencana pemekaran desa tersebut diproyeksikan akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Berdasarkan hasil kajian mereka, Desa Muara Badak Ulu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi wilayah tersendiri. Sebab prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
“Untuk Muara Badak Ulu, 99 persen insyaallah sudah bisa (dimekarkan),” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (19/10/2024).
“Karena prosedurnya sudah terpenuhi semua. Maka kemudian orientasi kajian bergeser pada penguatan,” terangnya.
Dalam kasus pemekaran sebagian wilayah Loa Ipuh Darat, pihaknya masih mendapati sejumlah hambatan.
Sebab, sambungnya, sebelum mengubah suatu wilayah menjadi desa otonom diperlukan sejumlah syarat formal berupa data jumlah penduduk yang bakal mendiami wilayah tersebut. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pihaknya wajib mengajukan data berupa 300 Kartu Keluarga (KK) serta 1.500 data calon penduduk di wilayah yang dimekarkan. Hal ini merupakan batas minimal sebelum suatu wilayah dimekarkan menjadi desa tersendiri.
Namun saat diverifikasi, Zulkifli menyimpukan bahwa sebagian wilayah Loa Ipuh Darat belum dapat diubah statusnya menjadi desa baru karena secara administratif batas minimal KK dan persyaratan jumlah penduduk belum terpenuhi.
Pihaknya baru mengantongi data sekitar 200 KK dari 700 penduduk. Mereka berasal dari 4 RT: dua wilayah yang terdapat di 2 RT Pondok Labu dan 2 RT di Bensamar.
Kata dia, pemekaran desa memang jauh lebih mudah dibandingkan pemisahan wilayah kelurahan.
“Karena desa tidak mensyaratkan luas wilayah. Beda dengan pemekaran kelurahan. Kelurahan itu minimal 7 KM persegi sebagai syarat luas wilayahnya. Kalau desa tidak begitu,” terangnya.
Ia menyebut terdapat rekomendasi dari salah satu lurah untuk mengambil sebagian wilayah Bengkuring untuk diikutsertakan dalam pemekaran wilayah Loa Ipuh Darat agar batas minimal penduduk yang menjadi syarat pemekaran tercukupi.
Namun setelah diteliti, rekomendasi tersebut ditolak dalam rapat perencanaan pemekaran wilayah tersebut.
Jika tawaran pengambilan sebagian wilayah Bengkuring ini disetujui, ia khawatir keputusan tersebut dapat mengganggu salah satu proyek pemekaran 3 kelurahan yang terletak di Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong.
“Kalau kemudian wilayah Bengkuring diambil sebagian oleh Bensamar dan Pondok Labu, maka akan berpengaruh terhadap Loa Ipuh yang akan mekar,” terangnya.
Untuk memecahkan masalah tersebut, timnya akan turun ke lapangan serta meminta Disdukcapil Kukar membantu mereka dari segi pendataan.
“Secara spesifik, kami belum ke lapangan. Nanti setelah ke lapangan, baru kami tau wilayah (mana saja) yang akan dimekarkan,” bebernya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin