Search
Search
Close this search box.

Arianto: Tak Ada “Calon Boneka” di Pilkades Kukar Tahun Ini

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Saat ini, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahapan verifikasi dan validasi data bakal calon kepala desa. Tahapan ini akan berlangsung hingga 11 Juli 2022.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, terdapat 86 desa yang mengadakan Pilkades tahun ini. Desa-desa tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kukar.

Dari puluhan desa tersebut, ada 17 desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang. Berdasarkan Peraturan Desa (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Kukar, desa-desa itu akan mengadakan seleksi tambahan untuk menjaring 5 orang yang memenuhi kriteria menjadi calon kepala desa.

Advertisements

Adapun 17 desa tersebut meliputi Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai; Desa Jonggon, Desa Jembayan, dan Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu; Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana; Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.

Selain itu, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong; Desa Senoni, Kecamatan Sebulu; Desa Kota Bangun Ulu dan Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun; Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut; Desa Teratak dan Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang; Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang; Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu; Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.

Ada pula 4 desa yang sebelumnya memiliki bakal calon yang kurang dari 2 orang: Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang; Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja; Desa Lekaq Kidau, Kecamatan Sebulu; Desa Benu Puhun, Kecamatan Muara Kaman.

“Maka kita berikan perpanjangan waktu satu minggu. Sampai tanggal 21 Juni. Nah, dari 4 desa itu sudah ada yang mendaftar semua,” ungkap Kepala DPMD Kukar Arianto kepada beritaalternatif.com, Senin (27/6/2022) lalu.

Setelah masa perpanjangan pendaftaran, di Desa Mulawarman terdapat 3 orang bakal calon kepala desa, antara lain H. Mulyono, Jaenal, dan Kamali. Di Desa Karya Jaya juga terdapat 3 orang bakal calon: Wahidin, Parijo, dan Edi Riwanto.

Lalu, di Desa Lekaq Kidau terdapat 2 orang bakal calon: Dium dan Gerson. Di Desa Benu Puhun juga ada 2 orang bakal calon, antara lain H. Ardinansyah dan Muhammad Effendi.

Pasal 8 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2015 memang mewajibkan desa yang mengadakan Pilkades memiliki calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa apabila setelah masa perpanjangan 20 hari bakal calon kepala desa masih kurang dari 2 orang, “Bupati menunda pelaksanaan Pilkades sampai waktu yang ditetapkan kemudian”.

Dalam kondisi demikian, desa yang tidak memenuhi syarat minimal jumlah calon kepala desa tersebut akan menunda Pilkades hingga 5 tahun berikutnya.

“Kalau desa itu tidak mengadakan Pilkades, otomatis dia hanya penjabat. Ini kan kewenangannya terbatas,” jelas Arianto.

Aturan ini secara tersurat “memaksa” setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades memiliki minimal 2 orang calon kepala desa. Dalam beberapa kasus, para elite desa kemudian mencalonkan “calon boneka” untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Di Pilkades Kukar, Arianto menegaskan bahwa tidak ada indikasi calon boneka dalam Pilkades serentak tahun ini. “Dari Permendagri, Perda, dan Perbup kita sudah menjaga hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Apabila terdapat bakal calon kepala desa yang sengaja diatur untuk memenuhi syarat tersebut, kata dia, hal ini akan merugikan desa yang bersangkutan jika bakal calon itu tidak memenuhi persyaratan.

Dia menjelaskan, kasus seperti ini dapat ditanggulangi sejak awal oleh Panitia Pilkades di tingkat desa dengan cara melakukan sosialisasi secara masif terkait pentingnya penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

“Artinya, panitia mempersilakan warga untuk mendaftar sebagai calon kepala desa, karena itu demi desa mereka juga,” ujarnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA