BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar akan terus mendorong para pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.
Para pelaku usaha tersebut dapat mengurus sertifikat halal melalui Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop Kukar, Dianto Raharjo menyebutkan, dalam menjalankan Program Sehati, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kukar untuk memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Dianto menjelaskan, program tersebut akan menyasar semua produk usaha yang bergerak di sektor pangan. Tujuannya, menyadarkan masyarakat tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap produk yang dipasarkan.
Setelah memegang NIB dan sertifikat halal, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan fasilitas, seperti perlindungan hukum serta pelatihan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.
Melalui program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan edukasi dari pemerintah agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi produk halal.
Menurut dia, setiap orang yang berbelanja akan terlebih dahulu memperhatikan kehalalan produk.
Karena itu, para pelaku usaha harus memperhatikan dan memiliki sertifikat halal.
“Ini juga untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha yang halal,” ucap Dianto, Rabu (29/3/2023).
Ia berharap keberadaan Program Sehati bisa menyadarkan pelaku UMKM bahwa setiap produk usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat halal.
Dua dokumen tersebut dinilai dapat mendukung produk yang dipasarkan para pelaku usaha sehingga dikenal luas dan naik kelas.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Universitas Mulawarman Samarinda dalam pelaksanaan Program Sehati.
Kata dia, tercatat sekitar 900 pelaku usaha terfasilitasi dalam pengurusan sertifikat halal selama tahun 2022.
Selain itu, Diskop-UKM Kukar memiliki tim pendamping di beberapa kecamatan seperti Tenggarong Seberang, Muara Jawa, dan Anggana.
Tim ini dibentuk untuk mempermudah para pelaku usaha mengurus sertifikat produk usaha mereka.
“Selesai lebaran ini kita akan bergerak lagi dalam membuka kesempatan kepada setiap pelaku usaha agar bisa mendapatkan Program Sehati ini,” jelasnya.
Pelaku usaha bisa mendaftar secara online untuk mengikuti program tersebut. Caranya, pelaku usaha diminta membuat akun Sihalal.
Kemudian, memasukkan email dan kata sandi serta NIB. Setelah mengisi formulir pengajuan, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan data-data produk yang ingin disertifikasi halal.
Para pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal ini akan mendapatkan pendampingan dari Diskop-UKM Kukar.
“Kemudian setelah mengisi data pengajuan ada petugas yang verifikasi. Setelah itu dilakukan kunjungan lapangan oleh pendamping untuk melihat bagaimana produksi dan bahan yang dipakainya,” terang Dianto. (adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin