BERITAALTERNATIF.COM – Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sudirman mendorong Polres Kukar meningkatkan status Camat Tenggarong Sukono sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Ia menekankan bahwa proses hukum serta peningkatan status terlapor sebagai tersangka tidak boleh memandang jabatannya sebagai Camat Tenggarong.
Melalui peningkatan status terlapor menjadi tersangka, kasus ini bisa segera menuai titik terang, sehingga terduga pelaku dapat diproses secara hukum dan mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
“Harus ada tindakan serius dari Polres Kukar,” tegas Sudirman kepada beritaalternatif.com pada Sabtu (20/5/2023).
Kata dia, sebagai terduga pelaku pelecehan seksual, bila terdapat bukti-bukti meyakinkan yang telah dikantongi penyidik Polres Kukar, Sukono harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Apabila terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap LH (26), Sudirman menjelaskan, Sukono bisa disebut sebagai pelaku sexsual harassment atau kekerasan seksual yang dilakukan atasan kepada bawahannya.
“Kejadian pelecehan di tempat kerja antara pimpinan kepada bawahan itu seperti ada relasi kuasa antara yang kuat dan yang lemah,” jelasnya.
Dengan demikian, dia meyakini bahwa secara hukum, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap hukum pidana.
Namun, Sudirman tak memungkiri bahwa proses penyelidikan kasus tersebut akan menuai banyak hambatan. Pasalnya, kepolisian harus mencari saksi dan alat bukti yang cukup.
Walau begitu, lanjut dia, hal ini tidak boleh dijadikan dalih oleh penyidik untuk memperlambat peningkatan status terlapor menjadi tersangka.
Laporan yang disampaikan oleh LH, ucap Sudirman, membuktikan bahwa Sukono diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual.
Karena itu, ia berharap kepolisian segera menetapkan Sukono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Harusnya ini dilakukan karena tidak mungkin perempuan mau melaporkan kalau itu tidak benar terjadi,” tegasnya.
Dia juga menyarankan Pemkab Kukar segera mengevaluasi status Sukono sebagai Camat Tenggarong agar pemerintah daerah kembali mendapatkan citra positif di masyarakat.
Sebagai kepala daerah di Kukar, ia berharap Bupati Kukar Edi Damansyah segera bersikap atas kasus tersebut.
“Harusnya Bupati berani bersikap. Terlepas yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tapi harus ada sikap yang diambil oleh Bupati,” imbuhnya.
Selain itu, Sudirman meminta aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait memberikan perlindungan kepada LH yang diduga sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus tersebut.
Perlindungan itu, lanjut dia, sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada LH yang telah berani berbicara serta menyampaikan laporan atas tindakan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh atasnya di Kantor Camat Tenggarong.
Ia juga mengimbau korban-korban lainnya yang merasa telah mendapatkan pelecehan seksual oleh Sukono mengadukannya kepada Polres Kukar.
“Harus berani berbicara agar hal itu tidak terus terulang, sehingga tidak dijadikannya pembenaran bahwa apa yang dilakukannya aman-aman saja,” pungkasnya.
Media ini telah berusaha meminta tanggapan Sukono atas pernyataan Sudirman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia tak menanggapi panggilan telepon dan pesan dari awak media ini. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin