Search
Search
Close this search box.

Diduga Palsukan Ijazah di Pileg 2024, Nor Wahidah Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU Kukar

Kuasa hukum Norwahidah, Nove Yohanes. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Seorang perempuan bernama Norwahidah melaporkan anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024 Nor Wahidah kepada Bawaslu dan KPU Kukar.

Politisi Golkar tersebut dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kukar pada Pileg 2024.

Laporan itu disampaikan Nor melalui kuasa hukumnya, Nove Yohanes, pada Senin (8/7/2024) lalu.

Advertisements

Nove meyakini bahwa politisi Golkar tersebut telah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat dalam pendaftaran sebagai calon anggota legislatif Kukar.

“Dugaan kami ada syarat-syarat pencalegan yang tidak terpenuhi serta dilanggar oleh yang bersangkutan namun tetap diproses oleh mereka,” ungkapnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum korban pemalsuan ijazah tersebut telah mengadukan Wahidah ke Polsek Tenggarong.

Laporan itu dinilai Nove belum cukup karena kasus ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Dia pun mendesak Bawaslu dan KPU Kukar menggunakan kewenangan mereka untuk menyelidiki kasus tersebut.

Ia menyebut KPU Kukar memiliki kewenangan untuk menangguhkan status Wahidah sebagai anggota DPRD Kukar.

Pasalnya, kata Nove, anggota legislatif terpilih tersebut belum dilantik sehingga KPU Kukar masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi penetapan Wahidah sebagai anggota DPRD Kukar.

“Kalau ke KPU kita menyampaikan supaya yang bersangkutan ditangguhkan dulu guna menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian,” tuturnya.

Penangguhan status Wahidah sebagai anggota DPRD Kukar, sambung dia, bertujuan untuk menghormati proses hukum serta penyelidikan yang akan dilakukan pihak-pihak berwenang dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa jika KPU Kukar tetap memberikan kesempatan kepada Wahidah untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kukar maka instansi itu telah membenarkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan politisi yang terpilih sebagai wakil rakyat dari Dapil VI Kukar tersebut.

“Karena ketika ada pelantikan, itu berarti yang melantik ini dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap hukum,” tegasnya.

Nove juga mendesak Bawaslu Kukar bertanggung jawab serta menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki kasus ini.

Ketidaktelitian Bawaslu Kukar dalam mengawasi proses pencalegan, lanjut dia, telah memberikan peluang bagi Wahidah untuk menggunakan ijazah palsu di Pileg 2024.

Ia menyebut Bawaslu Kukar juga memiliki kewenangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus pemalsuan ijazah tersebut.

Selain itu, Bawaslu Kukar dimintanya untuk menggunakan Undang-Undang Pemilu dalam menegakkan supremasi hukum.

“Karena peristiwa hukum terjadi pada masa pemilu maka wewenang daripada (penyelenggara) pemilu masih ada,” jelasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA