Search
Search
Close this search box.

Kepala Diskominfo Kukar: Digitalisasi Perlu Ditopang Sumber Daya ASN yang Mahir

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi dasar kebijakan digitalisasi di semua aspek kehidupan.

Dengan kebijakan itu, saat ini pemerintah sedang mendigitalisasi tata kelola pemerintahan seperti layanan perizinan, proses perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan saja, manajemen ASN dan yang lainnya.

Lalu apa dan bagaimana digitalisasi ini dapat membantu mencegah tindak korupsi yang kerap terjadi dalam pemerintahan? Hal inilah yang menjadi topik pembicaraan dalam Bincang Stranas PK-SPBE: Mencegah Korupsi Melalui Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan, yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (5/11/2021).

Webinar ini diawali sambutan Menpan RB Cahyo Kumolo selaku koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Tim SPBE Nasional, Pimpinan KPK Alexander Marwata, anggota Timnas Stranas PK, dan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Keynote Speaker.

Dari berbagai uraian pembicara terungkap sejumlah permasalahan yang dihadapi untuk mewujudkan SPBE, baik secara nasional maupun di daerah. Misalkan saat ini pengadaan aplikasi masih berjalan tanpa panduan dan rujukan, kerangka regulasi tentang SPBE belum siap sepenuhnya, belum terbitnya regulasi tentang audit aplikasi SPBE, beberapa kasus insiden data beredar di masyarakat dan lain-lain.

Terkait dengan tupoksi Diskominfo selaku leading sektor SPBE di Kukar, Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto mengatakan, digitalisasi pemerintahan melalui SPBE diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan good governance atau pemerintahan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

Untuk mendukung ini, secara nasional terdapat 2.700 ruang data server yang terintegrasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di dalamnya terdapat 27.400 aplikasi dan data base, baik pusat maupun daerah.

Temuan di lapangan, banyak variasi atau perbedaan terhadap data yang sejenis sehingga SPBE Exshisting perlu dibenahi, termasuk di Kukar.

“Kami Diskominfo dalam pengembangan SPBE di Kukar berperan mem-backup pemerintah pusat melalui perwujudan Satu Data Kukar. Untuk selanjutnya berjenjang tersistem secara nasional menjadi pusat data nasional. Selain itu juga kami berperan mewujudkan jaringan intra pemerintah serta sistem penghubung layanan pemerintahan,” jelasnya.

Kata dia, pemerintah saat ini sedang membangun pusat data nasional yang memiliki keamanan great 4 pada empat lokasi di Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan data tunggal terpercaya (single source of truth). Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sebelum pusat data permanen beroperasi, pihaknya memfasilitasi pusat data sementara sebelum nanti dilakukan proses migrasi data jika infrastruktur pusat data permanen telah selesai dibangun.

Ke depan akan digunakan untuk big data analitic dan artificial intelligent atau kecerdasan buatan. Semua ini untuk mendukung kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan berbasis data.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan aplikasi Generic yang juga perlu dilakukan percepatan. Langkah ini harus didukung dengan perencanaan, penganggaran, kinerja, proses lelang dan monitoring evaluasi, kearsipan, kepegawaian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Ini semua hanya akan berjalan dengan baik jika diimbangi oleh SDM-ASN yang mahir dalam pengoperasiannya,” ujar dia.

Secara nasional diharapkan agar Pemda melakukan akselerasi pencapaian target dengan melakukan penerapan arsitektur SPBE yang telah ditentukan. Salah satu dari target itu adalah pengintegrasian aplikasi di berbagai lembaga dengan SP4N lapor.

Tak hanya itu, juga termasuk di dalamnya melakukan peningkatan kualitas serta penyediaan jabatan fungsional bagi ASN pengelola layanan publik, dengan tujuan akhir terciptanya pemerintahan digital yang bersih dalam melayani masyarakat.

Jika layanan sudah cepat, efektif dan efisien, maka dengan sendirinya masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan informasi pulik terhadap berbagai kegiatan dan layanan pemerintah. Dengan begitu, SPBE dapat menekan tindakan korupsi pada layanan pemerintah. 

“Untuk mewujudkan ini tentu sangat terkait dengan infrastruktur listrik dan jaringan serat optic maupun internet di suatu area,” pungkasnya. (adv)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT