BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah daerah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 09 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.
Revisi ini meliputi salah satunya tentang wilayah Kukar yang menyusut karena digunakan untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Pertaru) Kukar Edy Santoso mengungkapkan bahwa saat ini luas wilayah Kukar mencapai 27 ribu hektare.
“Setelah ada IKN, wilayah Kukar jadi 25 ribu hektare. Ini karena ada IKN,” ungkap Edy kepada beritaalternatif.com pada Jumat (11/11/2022).
Kata dia, Pemkab Kukar telah melakukan penyesuaian terhadap perubahan luasan wilayah tersebut. Perubahan ini pun telah disesuaikan dalam Revisi Perda RTRW Kukar.
Edy mengungkapkan, terdapat empat kecamatan yang akan menyusut wilayahnya untuk kawasan IKN, salah satunya wilayah Kecamatan Samboja. “Satu kecamatan itu full masuk wilayah IKN,” terangnya.
Kemudian, sebagian wilayah Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu. Wilayah tiga kecamatan ini pun akan menyusut setelah pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Selain penyusutan luasan wilayah, Revisi Perda RTRW Kukar juga memuat penyelarasan untuk kecamatan-kecamatan di Kukar yang menjadi penyangga IKN Nusantara.
“Jadi, kita menyesuaikan dengan arah kebijakan yang disusun DPRD terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) tadi, salah satu contohnya mengusulkan akses jalan dari Jonggon ke Sepaku,” ucapnya.
Infrastruktur jalan dari Desa Jonggon ke Kecamatan Sepaku, kata Edy, akan memperpendek jarak tempuh dari Kukar ke wilayah inti IKN Nusantara.
“Setelah ada jalan itu, jarak dari Jonggo ke inti IKN Nusantara hanya 9 kilometer,” ungkapnya. (adv/um)