BERITAALTERNATIF.COM – Disdikbud Kukar melaksanakan sosialisasi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional, pengawas, dan guru SD se-Kukar pada 31 Oktober hingga 3 November 2023.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi manajerial teknis dan sosial kultural bagi fungsional guru dan pengawas sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Fatma Tenggarong serta dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, Selasa (31/10/23).
Joko mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi manajerial teknis serta sosial kultural yang dimiliki guru dan pengawas sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Hal ini juga untuk menentukan kelayakan jabatan fungsional guru dan pegawai sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
“Kegiatan ini untuk menyosialisasikan terkait kenaikan pangkat. Jadi, kenaikan pangkat guru itu mensyaratkan harus ada uji kompetensi kenaikan jenjang,” ucap Joko kepada awak media.
Namun, kata dia, kenaikan pangkat guru sebelumnya tidak melalui uji kompetensi. Tapi saat dan seterusnya, kenaikan pangkat guru harus lulus uji kompetensi kenaikan jenjang.
“Kenaikan jenjang maksudnya apabila guru dari jenjang ahli pertama ke jenjang ahli muda, maka yang bersangkutan harus uji kompetensi dulu dan harus lulus,” jelasnya.
Kenaikan jenjang ini, kata Joko, dari guru ahli muda ke ahli madya. Lalu, ahli madya ke guru ahli utama. “Kalau tidak naik jenjang, berarti yang bersangkutan tidak menyertakan uji kompetensi,” terangnya.
Sosialisasi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional, pengawas dan guru SD ini diikuti oleh 72 orang peserta dari 20 kecamatan di Kukar.
“Harapannya mereka yang mengikuti kegiatan ini dapat berbagi pengalaman kepada rekan-rekannya, sehingga bisa memahami dan mengerti bahwa kenaikan jenjang harus mengikuti uji kompetensi,” tutup Joko. (adv/mt)