Search
Search
Close this search box.

Disdikbud Kukar Keluarkan Surat Edaran terkait Jual Beli Seragam Sekolah, Kaisar: Percuma kalau Tidak Ada Pengawasan

Muhammad Kaisar. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Ketua Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Muhammad Kaisar merespons Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tentang larangan menjual buku pelajaran di sekolah-sekolah di Kukar.

Kata dia, surat edaran serta aturan yang melarang praktik jual beli tersebut sudah banyak dikeluarkan pemangku kepentingan. Namun, aturan serta edaran ini berlawanan dengan kondisi di lapangan.

“Kenapa masih saja terjadi praktik tersebut? Artinya, di sini ada yang enggak beres,” tegas Kaisar, Sabtu (22/7/2023).

Advertisements

Atas praktik yang dinilai merugikan orang tua siswa tersebut, ia meminta pertanggung jawaban dari Disdikbud Kukar sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi dalam merumuskan kebijakan di dunia pendidikan.

Ia menilai bahwa Disdikbud Kukar tidak menerapkan fungsi kontrol serta evaluasi atas praktik jual beli seragam tersebut.

Kaisar menyarankan Disdikbud Kukar melakukan kontrol dan pengawasan di dunia pendidikan. Langkah tersebut tidak sekedar dimaknai sebatas mengeluarkan surat edaran. Pihak terkait harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan praktik jual beli seragam tidak terulang kembali.

Kaisar khawatir jika Disdikbud tidak melakukan kontrol ke sekolah-sekolah, praktik-praktik dari para oknum nakal tersebut terulang lagi pada tahun ajaran mendatang.

“Masalah besar pemerintah hari ini terlalu banyak mengeluarkan kebijakan, tapi luput terhadap pengawasan dan evaluasi dalam penerapan kebijakan tersebut,” tegasnya.

Pengawasan dan evaluasi, sambung dia, dinilai sangat penting agar pemerintah daerah mengetahui efektivitas kebijakan tersebut.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Disdikbud Kukar yang mau terjun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sidak meski terkesan lamban.

Kaisar pun mendesak Disdikbud Kukar memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang telah melanggar surat edaran tersebut.

“Suka tidak suka, sanksi wajar diterapkan, apakah dalam bentuk peringatan, sebatas pembinaan dan pengembalian uang iuran buku atau bentuk sanksi pergantian kepala sekolah, atau bahkan sanksi kepegawaian yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Disdikbud dan Inspektorat untuk serius dalam melakukan evaluasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Kemudian, pada 2024 mendatang, RPM mendorong Pemkab Kukar membuat kebijakan agar seragam, buku paket, dan perlengkapan sekolah gratis untuk sekolah negeri dan swasta di Kukar.

Kaisar berpendapat anggaran 20 persen atau Rp 1,321 triliun dari APBD Kukar sangat cukup untuk membiayai kebutuhan pendidikan di Kukar. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan manfaat yang besar dari kebijakan pemerintah daerah di dunia pendidikan.

Ia menginginkan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Kukar yang mempunyai keinginan untuk bersekolah.

“Seperti kebijakan pemberian motor kepada para ketua RT di Kukar, kebijakan ini dilaksanakan tanpa ada pemilahan. Yang sudah punya mobil, punya motor atau yang tidak punya motor, semua tetap mendapat motor atau ketinting dari Pemkab Kukar,” pungkasnya. (rh/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA