BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kukar berkomitmen untuk menjaga tradisi adat dan budaya daerah.
Pamong Budaya Ahli Muda, Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kukar, Agus Syarifudin mengatakan hal tersebut ialah amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan bahwa pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap upaya-upaya peningkatan kebudayaan di Indonesia.
“Itu memang yang menjadi tugas pokok terutama kami di bidang kebudayaan harus melindungi, melestarikan cagar budaya, serta dituntut untuk memajukan objek pemajuan kebudayaan khususnya di Kukar,” ucap dia, Sabtu (25/5/2024).
Ia menjelaskan, ada 10 objek pemajuan kebudayaan di Kukar yang harus tetap dijaga serta terus diperhatikan.
“Kita perlu memperhatikan tradisi lisan, manuskrip, teknologi tradisional, seni, ritus, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, bahasa dan adat istiadat,” jelas Agus.
Untuk hal itu, dia mengungkapkan bahwa saat ini Disdikbud Kukar telah menjalin kerja sama dengan komunitas atau lembaga-lembaga adat yang ada di setiap desa di Kukar.
Kerja sama tersebut dijalin dalam rangka bersama mempertahankan tradisi adat dan budaya di setiap wilayah.
“Kita sudah menjalin komunikasi intens dengan setiap lembaga adat yang ada dan kepala-kepala desa di Kukar untuk berkolaborasi dalam mempertahankan tradisi dan budaya di Kukar ini,” ungkapnya.
Ia menyebut, kerja sama dengan berbagai pihak ini sangat perlu serta penting dilakukan dalam rangka melestarikan budaya yang ada di Kukar.
“Saya berharap dukungan dari masyarakat dalam menjaga adat dan istiadat ini bisa membantu pemerintahan dalam melestarikan tradisi dan adat istiadat yang ada. Saya rasa ini sangat membantu kami di pemerintahan dalam menjalankan amanah UUD,” pungkas Agus. (adv)
Penulis :Ilham
Editor: M. As’ari